Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus OTT Bupati Banyuasin

Suasana-sidang-perdana-Bupati-Banyuasin-Yan-Anton-Ferdian-di-PN-Tipikor-Palembang-Kamis-22
Susana sidang perdana Yan Anton Ferdian di PN Tipikor palembang,beberapa waktu lalu.(FERDINAND/KORANSN.
 TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiyandospendy mengatakan, kedepan bakal ada tersangka baru dalam kasus OTT Bupati Banyuasin.

Hal tersebut dikarenakan dalam persidangan terdakwa Zulfikar Muharrami bermunculan nama-nama, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 Menurut Feby, sejauh ini baru enam tersangka yang semuanya telah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang.

Keenamnya yakni; Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian, Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin non aktif, Umar Usman, Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Banyuasin, Rustami serta Direktur CV. Aji Sai, Kirman.

 “Dari keenam terdakwa ini. Untuk perkara Zulfikar, pemeriksaan saksi telah selesai dan selanjutnya sidang akan digelar dengan agenda tuntutan.

Sementara untuk perkara Yan Anton dan terdakwa lainnya, baru dilakukan dakwaan. Nah, selama sidang pemeriksaan saksi-saksi di perkara Zulfikar, ditemukan fakta-fakta jika kedepan bakal ada tersangka baru dalam kasus OTT Bupati Banyuasin ini dapat ditetapkan.

Sebab, selama persidangan para saksi, banyak nama-nama yang bermunculan,” katanya.    Diungkapkan Feby, nama-nama yang bermunculan tersebut diantaranya, seorang kontraktor di Dinas Pendidikan Banyuasin bernama, Asmuin.

Kontraktor ini diduga telah memberikan fee proyek yang uangnya untuk keperluan terdakwa Yan Anton Ferdian.  “Selain itu, juga muncul nama Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Dalam perkara ini, Agus Salam diduga menerima uang Rp. 2 miliar untuk pembahasan APBD Pemkab Banyuasin Tahun 2014.

Untuk itulah, nama-nama yang muncul di persidangan serta fakta-fakta persidangan, kita sampaikan ke pimpinan KPK untuk perkembangan perkara selanjutnya,” tegas Feby.Bukan hanya itu, lanjut Feby, dalam perkara terdakwa Zulfikar juga terungkap jika diduga ada fee proyek dari dinas lainnya selain di Dinas Pendidikan Banyuasin, yang uangnya juga diduga diterima oleh Yan Anton.

 “Adapun perhitungan fee yang diterima Yan Anton yakni, 20 persen untuk setiap proyek pengadaan barang dan jasa serta fee 5 persen hingga 10 persen untuk proyek fisik atau pembangunan.

Hal ini juga kita sampaikan ke pimpinan KPK yang tujuannya juga untuk dasar pengembangan penyidikan perkara ini,” terangnya.

Lebih jauh Feby mengutarakan, jika dalam perkara ini terdakwa Zulfikar Muharrami telah mengajukan Justice Collaborator (JC). Namun untuk JC tersebut, saat ini masih dalam tahapan proses oleh pimpinan KPK.

 “Apabila disetujui maka pimpinan KPK nantinya akan menerbitkan JC tersebut. Adapun syarat mendapatkan JC yakni; tersangka atau terdakawa bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat.

Namun, walau pun pimpinan KPK nantinya menerbitkan JC, untuk penetapan JC-nya masih tergantung kepada hakim, sebab banyak perkara korupsi lainnya saat disidang, JC terdakwa ditolak oleh hakim. Untuk itulah keputusan terakhir masih berada di Mejelis Hakim,” jelasnya.

Masih dikatakan Feby, apabila seorang terdakwa korupsi mendapat JC, tentunya ada beberapa hal yang akan diperoleh terdakwa tersebut saat telah menjadi narapidana.

”Diantaranya, JC merupakan dasar untuk mendapatkan remisi (potongan massa tahanan). Oleh karena itu, dalam memberikan JC kepada terdakwa kasus korupsi, harus betul-betulu teliti. Apalagi, JC yang diterbitkan pimpinan KPK juga bisa menjadi penilaian Mejelis Hakim saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa tersebut,” tutupnya.

 Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Merki Bakri saat menjadi saksi terdakwa Zulfikar Muharrami di persidangan, Rabu 7 Desember 2016 telah mengatakan, dalam perkara ini dirinya memang mengatarkan dan menyerahkan koper berisi uang Rp. 2 miliar untuk Ketua DPRD, Agus Salam.

Dimana uang tersebut diserahkannya langsung kepada Agus Salam di halaman parkir salah satu rumah sakit di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

 “Saya mengantarkan uang itu karena Agus Salam terus menelpon saya berkali-kali dan mengirimkan SMS agar saya membawakan koper dari Sutaryo (terdakwa berkas terpisah). Kata Agus Salam saat menelpon, ‘kalau tidak dindo yang menyerahkan maka saya tidak mau menerima uang Rp. 2 miliar di koper itu’.

Agus Salam menyampaikan hal itu karena dia percaya sama saya, sebab kami berdua berasal dari satu kampung. Dari itulah, saya menghubungi Sutaryo, kemudian saya mengambil koper itu dan mengantarkannya ke Agus Salam,” ujar Mekri dalam persidangan.

Masih dikatakan Mekri, jika dirinya juga pernah memberikan uang Rp. 1 miliar kepada Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuasin, Robby Sandes yang uangnya untuk kepentingan Yan Anton.

 “Pemberian uang ini berawal adanya pertemuan di Asrama Haji. Di lokasi, saat itu saya bertemu Sekda Firmansyah yang kemudian Sekda memanggilnya seorang diri hingga terjadi pembicaraan antara ia dan Sekda.

Dalam pertemuan itu, Sekda menyampaikan permintaan uang Rp. 3 miliar untuk keperluan Yan Anton. Lalu, saya menelpon Sutaryo dan keseokan harinya Sutaryo menyampaikan jika dana yang terkumpul hanya Rp. 1 miliar.

Kemudian saya ke hotel yang berada di Jalan Dr M Isa Palembang. Setiba di hotel, saya menuju salah satu kamar yang di dalamnya ada Yan Anton, Sekda Firmansyah dan Robby Sandes.

 Nah saat itulah, saya sampaikan ke Sekda kalau untuk uang Rp.3 miliar tidak ada yang ada hanya Rp. 1 miliar. Kemudian Sekda memerintahkan Robby Sandes menerima uang Rp. 1 miliar, yang saya serahkan tersebut,” papar Merki Bakri.Sambung Mekri, jika dirinya tidak mengetahui untuk asal uang Rp. 1 miliar tersebut. Sebab yang mengumpulkan uang tersebut yakni, Sutaryo.
 “Saya hanya memberikan uang itu saja, kalau yang mencarikan uangnya Sutaryo. Hal ini dikarenakan, selain Kasi di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo juga merupakan orang kepercayaan Yan Anton Ferdian. Selain itu dia juga anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Untuk itu Sutaryo diduga bisa memenangkan kontaktor dalam proyek-proyek di Banyuasin hingga Sutaryo banyak kenal kontaktor, termasuk terdakwa Zulfikar,” jelas Mekri.

 Menyikapi hal tersebut, JPU KPK Feby Dwiyandospendy sebelumnya telah menugkapkan, jika uang Rp. 1 miliar yang diterima Roby Sandes diduga untuk biaya Pilkada Yan Anton Ferdian.

”Uang Rp. 1 miliar itu diberikan tahun 2013 atau sebelum Yan Anton menjadi bupati. Oleh karena itu, kita menduga uang tersebut diduga dipergunakan untuk biaya Pilkada Yan Anton yang ketika itu sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Banyuasin,” ungkap Feby.

 Diketahui, dugaan kasus ini terungkap setelah Yan Anton Ferdian Minggu 4 September 2016 tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Banyuasin.
Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan barang bukti uang Rp. 299,8 juta dan uang Dolar Amerika senilai 11.200 USD.Usai dilakukan OTT, KPK menetapkan Yan Anton Ferdian sebagai tersangka. Selain Yan Anton, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, mereka yakni; Umar Usman, Sutaryo, Rustami, Zulfikar Muharrami serta Kirman.

Sumber: Wartaberitanew.com

Posted by: Admin