
Hal tersebut dikarenakan dalam persidangan terdakwa Zulfikar Muharrami bermunculan nama-nama, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Keenamnya yakni; Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian, Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin non aktif, Umar Usman, Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Banyuasin, Rustami serta Direktur CV. Aji Sai, Kirman.
Sementara untuk perkara Yan Anton dan terdakwa lainnya, baru dilakukan dakwaan. Nah, selama sidang pemeriksaan saksi-saksi di perkara Zulfikar, ditemukan fakta-fakta jika kedepan bakal ada tersangka baru dalam kasus OTT Bupati Banyuasin ini dapat ditetapkan.
Sebab, selama persidangan para saksi, banyak nama-nama yang bermunculan,” katanya. Diungkapkan Feby, nama-nama yang bermunculan tersebut diantaranya, seorang kontraktor di Dinas Pendidikan Banyuasin bernama, Asmuin.
Kontraktor ini diduga telah memberikan fee proyek yang uangnya untuk keperluan terdakwa Yan Anton Ferdian. “Selain itu, juga muncul nama Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Dalam perkara ini, Agus Salam diduga menerima uang Rp. 2 miliar untuk pembahasan APBD Pemkab Banyuasin Tahun 2014.
Untuk itulah, nama-nama yang muncul di persidangan serta fakta-fakta persidangan, kita sampaikan ke pimpinan KPK untuk perkembangan perkara selanjutnya,” tegas Feby.Bukan hanya itu, lanjut Feby, dalam perkara terdakwa Zulfikar juga terungkap jika diduga ada fee proyek dari dinas lainnya selain di Dinas Pendidikan Banyuasin, yang uangnya juga diduga diterima oleh Yan Anton.
Hal ini juga kita sampaikan ke pimpinan KPK yang tujuannya juga untuk dasar pengembangan penyidikan perkara ini,” terangnya.
Lebih jauh Feby mengutarakan, jika dalam perkara ini terdakwa Zulfikar Muharrami telah mengajukan Justice Collaborator (JC). Namun untuk JC tersebut, saat ini masih dalam tahapan proses oleh pimpinan KPK.
Namun, walau pun pimpinan KPK nantinya menerbitkan JC, untuk penetapan JC-nya masih tergantung kepada hakim, sebab banyak perkara korupsi lainnya saat disidang, JC terdakwa ditolak oleh hakim. Untuk itulah keputusan terakhir masih berada di Mejelis Hakim,” jelasnya.
Masih dikatakan Feby, apabila seorang terdakwa korupsi mendapat JC, tentunya ada beberapa hal yang akan diperoleh terdakwa tersebut saat telah menjadi narapidana.
”Diantaranya, JC merupakan dasar untuk mendapatkan remisi (potongan massa tahanan). Oleh karena itu, dalam memberikan JC kepada terdakwa kasus korupsi, harus betul-betulu teliti. Apalagi, JC yang diterbitkan pimpinan KPK juga bisa menjadi penilaian Mejelis Hakim saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa tersebut,” tutupnya.
Dimana uang tersebut diserahkannya langsung kepada Agus Salam di halaman parkir salah satu rumah sakit di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Agus Salam menyampaikan hal itu karena dia percaya sama saya, sebab kami berdua berasal dari satu kampung. Dari itulah, saya menghubungi Sutaryo, kemudian saya mengambil koper itu dan mengantarkannya ke Agus Salam,” ujar Mekri dalam persidangan.
Masih dikatakan Mekri, jika dirinya juga pernah memberikan uang Rp. 1 miliar kepada Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuasin, Robby Sandes yang uangnya untuk kepentingan Yan Anton.
Dalam pertemuan itu, Sekda menyampaikan permintaan uang Rp. 3 miliar untuk keperluan Yan Anton. Lalu, saya menelpon Sutaryo dan keseokan harinya Sutaryo menyampaikan jika dana yang terkumpul hanya Rp. 1 miliar.
Kemudian saya ke hotel yang berada di Jalan Dr M Isa Palembang. Setiba di hotel, saya menuju salah satu kamar yang di dalamnya ada Yan Anton, Sekda Firmansyah dan Robby Sandes.
Untuk itu Sutaryo diduga bisa memenangkan kontaktor dalam proyek-proyek di Banyuasin hingga Sutaryo banyak kenal kontaktor, termasuk terdakwa Zulfikar,” jelas Mekri.
”Uang Rp. 1 miliar itu diberikan tahun 2013 atau sebelum Yan Anton menjadi bupati. Oleh karena itu, kita menduga uang tersebut diduga dipergunakan untuk biaya Pilkada Yan Anton yang ketika itu sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Banyuasin,” ungkap Feby.
Sumber: Wartaberitanew.com
Posted by: Admin
