Rente Dagang Jabatan Capai Rp.44 Triliun

rente
Foto/MI/Rommy Pujianto

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. JUAL beli jabatan terjadi hampir di semua daerah, dengan rata-rata harga Rp200 juta per kursi. Praktik itu paling subur terjadi sebelum dan setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan potensi rente dari jual beli jabatan itu mencapai Rp44,37 triliun.

Tren korupsi kepala daerah juga bergeser, yakni tidak lagi menjadikan APBD sebagai lahan korupsi, tetapi dengan mencari rente dari jual beli jabatan. Rente jual beli jabatan dinilai lebih aman dan besar ketimbang korupsi APBD yang harus melalui banyak pihak.

Pendapat itu disampaikan anggota Komisi II DPR asal PDI Perjuangan Arteria Dahlan dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada diskusi bertema Meretas modus pelaksana tugas kepala daerah untuk rente jabatan aparatur sipil negara, di Jakarta, kemarin.

“Mafia rente jabatan PNS atau honor itu kepala daerah, kerabat kepala daerah, satu-an kerja perangkat daerah (SKPD), ataupun calo. Praktik itu terjadi akibat gelapnya proses pengisian jabatan dan kepala daerah paling merasa berhak melakukannya,” jelas Arteria

Pada kesempatan itu hadir pula Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi PP Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, Deputi Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.

“Jual beli jabatan itu bukan beli putus, tetapi menjadi awal korupsi itu berlangsung,” tambahnya.

Menurut Arteria, penguatan sistem rekrutmen ASN disertai pengawasan dan penindakan sangat mendesak untuk memberangus jual beli jabatan.

Upaya itu sebenarnya sudah dibangun dengan menghadirkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun sayang, lembaga yang baru berjalan dua tahun itu tak diberi kewenangan kuat dan saat ini malah digembosi untuk dibubarkan.

Dalam menanggapi itu, Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan pemerintah ingin menertibkan praktik jual beli jabatan. “Riset dari Pemuda Muhammadiyah itu sudah mendapatkan perhatian dari Presiden Jokowi. Dalam rapat terbatas kemarin sudah dibahas,” katanya.

Komisioner KASN Tasdik Kinanto berjanji akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan praktik jual beli jabatan, termasuk kepala daerah.

“Kami akan bekerja sama dengan kepolisian, KPK, dan kejaksaan,” tukas Tasdik.

Sumber: Mediaindonesia.com (Cah/X-7)

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.