Syamsudin Fei, dan Faisyar Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Faisyar, menjalani sidang perdana di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (03/9)

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus dugaan suap RAPBD Muba, yakni Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Bappeda Muba Faisyar, menjalani sidang perdana di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (03/9). Dalam sidang agenda dakwaan itu, kedua pejabat Muba ini terancam 20 tahun penjara.

Pasalnya, JPU Alfikri SH MH, menjerat keduanya dengan pasal 13 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pasal tersebut, yakni minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas JPU KPK ini.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfikri SH MH, kedua terdakwa didakwa membawa uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, dan Adam Munandar, sebesar Rp 5,3 miliar. Dengan asumsi sebanyak tiga tahap, yakni Rp 2,6 miliar, Rp 200 juta, dan Rp 2,5 miliar.

Lantaran sebelumnya Bambang dan Adam meminta uang suap Rp 20 miliar kepada Pahri Azhari. Hanya saja, istri dari Bupati Muba Lucianty memberikan uang sebesar Rp 17,5 miliar, guna dibagikan kepada 30 anggota Dewan Muba, agar menyetujui anggaran RAPBD Muba sebesar Rp 2 triliun.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Varlas Nababan SH MH, didampingi hakim anggota Subandi SH, dan Gustina SH, langsung menutup persidangan. Sidang sendiri akan kembali digelar pecan depan, dengan agenda selanjutnya. ‘’Sidang ditutup, dan akan dilanjutkan pecan depan,” tutup majelis.

Sedangkan salah satu kuasa hukum terdakwa Faisyar, yakni Advokat Nurmala SH MH mengungkapkan, setelah mendengarkan dakwaan dari JPU untuk kliennya, maka pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. “Kita akan lihat dulu nanti, apakah dakwaan itu ada keterlibatan klien kami. Karena klien kami baru menjabat 6 bulan,” ujarnya.

Disisi lain, dalam sidang yang menyeret nama orang nomor satu di Muba ini, ada sebanyak 84 personel polisi melakukan pengamanan selama jalannya sidang. Bahkan, ruang sidang Tipikor PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, nampak dipenuhi oleh keluarga kedua terdakwa yang datang langsung untuk melihat jalannya persidangan.

Panggil Pihak Swasta
Sementara itu, penyidik KPK masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Muba Pahri Azhari (PA), dan istrinya Lucianty (L), di Mako Satbrimobda Polda Sumsel. Tidak seperti biasanya, dimana penyidik memanggil orang-orang yang berada di dalam lingkar kekuasan di Muba.

Menurut Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati, penyidik pada Kamis (03/9), memanggil 7 orang saksi untuk tersangka Pahri Azhari dan Lucianty. Namun 6 dari 7 saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta. “Untuk Pemeriksaan Muba di Palembang hari ini (kemarin,red) dijadwalkan 7 orang saksi untuk PA dan L. Enam orang adalah pihak swasta dan 1 orang anggota DPRD Kabupaten Muba,” ungkapnya.

Siapa saja nama-nama saksi tersebut Yuyuk mengaku belum bisa memublikasikan namanya, karena menunggu data lengkap dari penyidik KPK di Palembang. “Masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersangka,” katanya. Kendati demikian, dikatakannya, pemeriksaan seputar kasus suap kepada DPRD Muba terkait pengesahan LKPJ kepala daerah tahun 2014, dan pembahasan RAPBD Muba tahun 2015.

Terbongkarnya kasus dugaan suap DPRD Muba saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) lalu. Saat itu KPK menangkap 4 orang yang terdiri dari anggota DPRD Muba serta pejabat Muba.

Keempatnya yakni Bambang Karyanto yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan, Adam Munandar dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.

Selain menangkap dan menetapkan 4 orang itu menjadi tersangka, KPK juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun. Uang yang disita tersebut diduga uang suap. Dalam perkembangannya KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya yakni Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri. Namun terhadap 6 tersangka tersebut, hingga kini belum dilakukan penahanan.

Sumber: Palpos-(vot/ran/RP/jpnn)

Posted by: Amrizal Aroni