Hamka Jabil Mantan Kepala BKD Muratara Di Dakwa Pasal Berlapis

TRANSFORMASINEWS, A RIVAI – Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Muratara Hamka Jabil (44), menjalani sidang perdana di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Kamis (20/8). Hamka Jabil disidang atas kasus dugaan korupsi suap penerimaan CPNS 2014 di Kabupaten Muratara.

Dalam dakwaan JPU Faisal Basni SH MH, terungkap jika terdakwa diduga bertindak sebagai makelar suap penerimaan CPNS di Kabupaten Muratara ini, dijerat dengan tiga pasal alias pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf a, pasal 11 dan pasal 5, jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa ikut serta melakukan perbuatan sebagai penyelenggara negara menerima janji atau hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang berhubungan dengan kewajibannya,” tegas JPU.
Hamka Jabil sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan pengembangan atas terpidana M Rifai, yang sebelumnya telah divonis majelis hakim selama empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hamka Jabil diduga berperan sebagai makelar yang mengumpulkan uang dari para CPNS. Kemudian uang Rp 200 juta per orang CPNS yang diperoleh, disetorkan kepada M Rifai.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Kamaluddin SH MH, menunda persidangan selama satu pekan ke depan, dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan selanjutnya,” tutup majelis.

Pada pemberitaan sebelumnya, M Rifai ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Hotel Nala Sea Side, Bengkulu pada 14 September lalu, bersama warga Muratara Indra Hudin, dan Brigadir Muhamad Nazari, anggota Brimob Polda Metro Jaya, serta Aipda Hendri Edison, anggota timsus Polda Bengkulu.

Keempatnya ditangkap, lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar, belakangan diketahui sebagai uang yang diminta M Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1, dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.

Serta rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta, untuk melobi pejabat agar meloloskan para CPNS tersebut, melalui jalan darat. Untuk itulah Rifai akan dikawal oknum polisi. Dari pengembangan kasusnya, ternyata Hamka Jabil diduga terlibat kasus tersebut, karena sebagai makelar penerimaan CPNS di Muratara itu.

Sumber:Palpos/(vot)

Posted by: Amrizal Aroni