Kontroversi Rehab GOR Kampus
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.Alex menegaskan, karena kondisi GOR sudah mengalami penyusutan mencapai 60% dikarenakan usianya sudah 40 tahun maka sudah sewajarnyalah direhab. Untuk merehabilitir asset Pemprov / masyarakat Sumsel tersebut maka GOR harus diserahkan ataupun di jual sebagian ke fihak ketiga
Rehab GOR diserahkan kepada pihak ketiga.dengan konvensasi kepemilikan lahan untuk pembangunan hotel, Town Square dan lainnya, .“Dalam satu tahun kita bisa mendapatkan Rp.315 juta, .Jumlah ini akan selalu berubah karena bagi hasil selalu meningkat 5% per tahun, Ujar Alek kepada awak media (27/5/2010), kemanakah uang jaga / sewa lapak sebesar Rp. 315 juta per tahun plus kenaikannya 5% per tahun ? dan layakah konvensasi selama 30 tahun senilai Rp. 18,7 milyar yang diterima Rp. 315 juta per tahun ? Keputusan bodoh ataukah ada money politik didalamnya ataukah ke inginan / hasrat masyarakat Sumsel ?
Tumbal Undermall
Seorang pekerja proyek yang dipekerjakan oleh PT Pulau Intan Baja Perkasa Kontruksi, selaku pelaksana proyek bernama Kundari (27) tewas akibat terjatuh dari ketinggian 4 meter di lokasi proyek. Saat kejadian, korban bermaksud hendak mempersiapkan peralatan untuk proses pengecoran lantai undermall.
Kejadian nahas yang menimpa korban ini nyaris sama sekali tak terendus awak media karena terjadi pada tanggal 8 Maret 2011 lalu sekitar pukul 08.30 WIB, bahkan ada kesan sengaja ditutup-tutupi sampai aparat kepolisianpun tak mengetahui insiden tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media, sesampainya diatas ketinggian sekitar empat meter diatas basement Kundari hilang keseimbangan ditambah memang sebelumnya ada riwayat korban mengidap penyakit epilepsy serta alat Safety yang tidak ada korban jatuh dari ketinggian 8 meter dengan kondisi sangat mengenaskan.
saat kejadian itu dari total 175 orang pekerja proyek undermall belum seorangpun yang didaftarkan kepesertaannya di dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), beber Kasi Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Chaidir Kalingi, S.Sos kepada Sumeks Mingguan di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2011) kala itu.
Bagaimana tanggapan pihak perusahaan ? “Kalau membaca riwayat yang bersangkutan ini katanya mengidap epilepsi, barangkali saat kejadian kambuh dan hilang kesadaran akhirnya terjatuh, tapi sekali lagi kami bertanggungjawab penuh atas insiden tersebut,” sergah Danil salah seorang pengawas lapangan PT Pulau Intan Baja Perkasa kala itu, Kamis (30/3/2011) Ketika disinggung soal klaim Disnaker Kota Palembang yang menyebut pihaknya belum mendaftarkan pekerjanya pada kepesertaan Jamsostek, Danil sempat terdiam sesaat, “Kalau soal itu kami sudah daftar, hanya memang agak terlambat karena memang sampai saat ini kami masih menunggu kontrak kerja dengan owner proyek dalam hal ini Lippo Group,” sebutnya.
Lapangan parkir Sriwijaya diambil alih Lippo Group
Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo mengatakan, pembangunan mal bawah tanah di halaman Parkir Bumi Sriwijaya masuk faktor emergency sepaket dengan pembangunan Venues SEA Games.
Untuk itu, pembangunan mal tersebut bakal tetap dilanjutkan. “Pada dasarnya proses pembangunan undermall itu terus berjalan seperti yang terjadi saat ini. Disatu sisi kita juga masih menunggu hasil atau rekomendasi Komisi I dan Komisi IV,”ujarnya kala itu (05/03/11)
Sementara peningkatan dan perbaikan kawasan kolam renang Lumban Tirta pun sampai sekarang terus dilakukan. “Seperti kita tahu perbaikan Lumban Tirta terus berlangsung karena ada peningkatan fasilitas disana, juga termasuk lapangan basket,” sebutnya.
Disamping itu, sambung Wasista, faktor darurat yang dimaksud untuk pembangunan undermall maupun venues SEA Games tersebut terkait darurat waktu pembangunannya. Dimana proses pembangunan itu merupakan kepentingan negara dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan SEAG. “Karena dalam proses pembangunannya juga ada izin dari Kementerian Dalam Negeri lantaran juga memang emergency, yang semua itu terkait kepentingan SEAG. Sumsel sebagai daerah yang dipercaya pusat menjadi tuan rumah yang bakal mengangkat nama Indonesia,”tandasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumsel Rizal Abdullah mengatakan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin analisis dampak lingkungan (amdal) masih dalam proses.
Pihaknya sengaja memulai pembangunan undermall tanpa menunggu selesainya proses perizinan karena ingin mengejar target. ”Kita ingin agar proses pembangunan undermall selesai seiring venues SEA Games,
Pembangunannya kita mulai dulu sembari menunggu izinnya selesai.Dimulainya proses pembangunan mal di lahan seluas 2,17 hektare sudah seizin Wali Kota Palembang. Sebelum dibangun kami sudah paparan dan membicarakan hal itu dengan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra,”ungkapnya Kala itu.
Timbul suatu pertanyaan kemanakah dana konvensasi Undermoll Lippo group yang diduga sebesar nominal lebih dari Rp. 100 milyar di salurkan ? karena semua Venues di danai APBD dan APBN selain pembangunan yang di danai CSR beberapa perusahaan Nasional dan apa mamfaat dan hubunganya pembangunan Undermall dengan Sea Games ?
Dugaan korupsi dana konvensasi Lippo Group
Berkaitan rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan dana cadangan Rp324 miliar untuk pembayaran utang SEA Games lalu, Ketua DPRD Prov Sumsel menyatakan “Kemungkinan tidak lagi Rp324 miliar, tetapi bisa hanya Rp290 miliar, karena sudah ada dana yang masuk lagi dari pihak ketiga,” kata Ketua DPRD Sumsel, Wasista Bambang Utoyo, di Palembang, Kamis kala itu (1/3/12).
Mengenai dari mana saja dana pihak ketiga yang baru masuk itu, ia tidak mengetahui secara pasti, tetapi pihaknya baru mendapatkan informasi sudah ada dana masuk lagi. ia menyatakan, rancangan peraturan daerah sudah siap untuk dibahas. Yang jelas sebelum dibayar itu harus ada audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kata dia pula.
Sementara HMI menolak pembayaran hutang Sea Games sebesar Rp. 324 milyar ke PT Prambanan Dwipaka untuk pembangunan kolam renang, atletik dan lapangan tembak karena seharusnya dibayar oleh Lippo Group sebagai konvensasi pembangunan Undermall di lahan milik Pemprov.
Merupakan bentuk pelanggaran undang – undang dan pidana korupsi bila pembayaran Venus Sea Games tetap di realisasikan yaitu:
- a) Venus kolam Renang, lintasan atletik dan lapangan tembak tidak pernah direncanakan, dianggarkan, di hitung kewajaran harga, lelang pengadaan barang jasa ataupun persetujuan DPRD Prov Sumsel hingga bila dibayar dengan APBD Prov Sumsel maka sangat jelas melanggar undang undang tentang keuangan daerah.
- b) Permintaan diaudit terlebih dahulu oleh BPK ataupun BPKP sebelum dibayar dengan dana APBD tidak mempunyai dasar hukum karena BPK dan BPKP adalah badan pemeriksa keuangan pemerintah sementara yang di audit bangunan milik swasta murni.
- c) Judul Perda Prov Sumsel sebagai payung hukum adalah Perda bayar hutang sementara belum pernah ada perjanjian hutang piutang antara Pemda Sumsel dengan PT Prambanan Dwipaka.
- d) Harga Patokan Sendiri (HPS) pengadaan bangunan di buat dan di usulkan oleh PT Prambanan Dwipaka dapat di pastikan menguntungkan PT Prambanan Dwipaka karena tidak ada proses lelang atau persaingan usaha.
- e) Payung hukum pembayaran jasa fihak ketiga adalah hibah dengan besaran nilai Rp. 290 milyar yang tidak pernah di atur dalam ungang – undang ataupun Peraturan Pemerintah.
- f) Kemana aliran dana konvensasi Lippo group yang di janjikan dalam MOU Pemprov dengan LIPPO Group untuk pembangunan kolam renang, atletik dan lapangan tembak.
- g) Tidak ada hubungan dan mampaat pembangunan Undermall, Siloam dan pasilitas parkir PS dengan Sea Games Palembang mengingat , Siloam dan pasilitas parkir PS di selesaikan setelah Sea Games.
Tiga Fraksi yang berada di Komisi III DPRD Sumsel, menolak dana cadangan APBD Sumsel 2012 untuk digunakan membayar tiga venue SEA Games yang lalu, akuatik, atletik dan menembak sebesar Rp 324,9 Miliar.
Hal ini disampaikan pembicara Komisi III, Hasbullah Akib dalam Rapat Paripurna DPRD Prov Sumse kala itu, Rabu (21/12/2011) di Ruang Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pembahasan tentang Pembicaraan tingkat II, laporan pembahasan dan penelitian komisi-komisi DPRD Sumsel, terhadap APBD Anggaran 2012.
Ketiga fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan dan PKS tetap menolak karena hingga sekarang belum memiliki payung hukum yang jelas untuk menggunakan APBD Sumsel 2012.
Sementara itu, fraksi yang mendukung penggunaan APBD 2012 untuk membayar SEA Games tetapi dengan beberapa catatan harus masuk klausul Raperda Sumsel, di antaranya Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PPP dan Kebangkitan Reformasi.
Sedangkan Fraksi PAN tidak mengambil keputusan karena pada rapat kala itu, Selasa (20/12/2011) sore tidak hadir karena alasan sakit .
Pembayaran Hutang Sea Games
Adalah pengacara kondang Alamsyah Hanafiah SH yang menyatakan ke ketidak benaran Perda pembayaran hutang pembangunan kolam renang, atletik dan lapangan tembak pada seminar interaktif HMI pada Maret 2012 lalu kepada awakmedia.
“Pembayaran hutang tiga venues Sea Games sebesar Rp. 324,0 milyar yang dianggarkan APBD perubahan (APBDP) 2012 yang disetujui oleh DPRD dari Raperda menjadi Perda pada Rabu tanggal 13 bulan Juli 2012 adalah tidak benar. Dianggarkan hanya Rp. 291 milyar, demikian di tegaskan Alamsyah Hanafiah.
Hal ini didapat daripengakuan orang Pemprov dalam acara seminar interaktif dengan mahasiswa HMI dan saya juga nara sumbernya dalam acara seminar tersebut, ditegaskan pengacara kondang tersebut.
Aneh apabila dananya dari APBD dan apalagi kalau DPRD menyetujui Perda tersebut, ujarnya keheranan,ada apa dibalik itu, tegasnya kembali.
Raperda bayar hutang tersebut sempat tertunda penetapannya oleh DPRD Prov Sumsel karena butuh pembahasan mendalam mengenai dasar hukumnya. Semula Raperda tersebut berjudul pembentukan dana cadangan APBD Sumsel 2012 namun di ubah menjadi penggunaan dana cadangan APBD 2012.
Ketua Pansus Raperda tersebut “Agus Sutikno”, menjelaskan Sisa dana anggaran atau Silpa kemudian di anggarkan menjadi dana hibah, ujarnya. Sementara itu ketua Praksi PKS. Yuswar Hidayatullah sangat menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda karena aturanya sudah pas dan tidak bertentangan dengan hukum, ditegaskan Yuswar.
Timbul pertanyaan masyarakat, Siapakah yang bodoh dalam persetujuan ini, dewankah, Pempropkah ataukah masyarakat yang di bodohi ? apakah ada Perda seperti ini di pemerintahan sebelumnya, apakah ada upeti dari fihak ketiga untuk persetujuan dewan seperti OTT APBD Muba ? Raperda aneh ini harus di ungkap KPK karena diduga ada kesalahan wewenang dan dugaan pemberian gratifikasi untuk persetujuan DPRD Prov Sumsel.
Korupsi Wisma Atlit
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah mendapat uang imbalan atau fee dari proyek wisma atlet SEA Games. Ia mengaku tak mengenal tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, yang disebut-sebut sebagai pelobi dalam proyek itu “Saya sudah katakan dari awal, saya tidak pernah kenal, bertemu, tidak pernah minta, dan tidak pernah menerima. Itu saja. Itu sudah clear,” tegas Alex kala itu Kamis (1/9/2012) di Jakarta.
Namun berbeda dengan keterangan Nazarudin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta kala itu, Rabu (8/10/2014), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. “Pak Alex itu mendapat (fee) 2,5 persen, terus anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi?” kata Nazar, Pengungkapan korupsi dana pembangunan wisma atlit menjelang babak akhir dimana sudah ada dugaan kuat keterlibatan orang nomor satu Sumsel tersebut seperti pernyataan tersangka dugaan Korupsi Wisma Atlit “Rizal Abdullah” yang dapat di simpulkan “saya hanya menjalankan perintah Atasan”.
Laporan: Tim/Redaksi
Sumber:Transformasi/Dbs
Posted By: Amrizal Aroni