|
|
|
TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN. Ternyata ada alasan yang membuat Raden Ayu Mutiara Dinda dengan santainya melepaskan tanggungjawabnya selaku tenaga honorer di Bagian Sandi dan Telekomunikasi Sekretariat Daerah (Santelda) Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Bagaimana tidak, Raden Ayu Mutiara Dinda tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan benar. Bahkan datang ke kantor pun tidak apalagi absensi sidik jari sejak tahun 2014 hingga Juli 2015 ini.
Belakangan terungkap ternyata Raden Ayu Mutiara Dinda putri kandung dari Kepala Bagian Santelda Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Ilham Wijaya SH yang tak lain adalah pimpinan dari honorer cantik tersebut.
Kepada wartawan Kepala Bagian Santelda Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Ilham mengakui jika honorer cantik yang sudah setahun terakhir bolos kerja tersebut adalah putri kandungnya.
“Sepertinya ada yang tidak senang dengan keadaan itu. Saya minta tolong karena itu anak kandung aku,” akunya.
Dirinya seolah tidak mengelak jika honorer cantik itu tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya di Satelda Kabupaten Banyuasin.
“Saya berharap bisa ditunda dulu,” jelasnya.
Ternyata Kepala Bagian Santelda Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Ilham takut kalau persoalan anak kandungnya yang tidak masuk kerja selama satu tahun itu diketahui Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH.
“Saya khawatir berdampak buruk pada karier saya. Apalagi itu anak kandung saya sendiri,” keluhnya.
Meski demikian menurut Ilham persoalan absensi satu tahun tidak masuk kerja belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Soalnya sistematika kerja Santelda Banyuasin tidak melulu berada di kantor, terkadang dinas luar kantor, malah kadang dinas luar kabupaten,” kilahnya.
“Berkah” Honorer Berwajah Cantik

Sudah satu tahun terakhir atau tepatnya 2014 hingga Juli 2015, Raden Ayu Mutiara Dinda yang berstatus sebagai tenaga honorer di Bagian Sandi dan Telekomunikasi Sekretariat Daerah (Santelda) Pemerintah Kabupaten Pemkab Banyuasin diduga tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan benar. Bahkan datang ke kantor pun tidak.
Meski tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara baik dan benar, Dinda masih menerima gajinya sebagai tenaga honorer.
Padahal gaji tenaga honorer menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuasin, menurut sumbser media.
Dengan kata lain honorer ini dengan tegas dan jelas tidak menjalankan kewajiban dan melakukan pelanggaran kedisiplinan.
“Hebatnya lagi meski sudah satu tahun tidak masuk kantor, honorer itu tidak diberi sanksi dalam bentuk apapun, seolah dimaklumi begitu saja,” lanjut sumber.
Sepantasnya, oknum honorer itu mendapat hukuman disiplin karena melanggar peraturan perundang-undangan tentang tugas dan tanggungjawab selaku tenaga honorer.
“Dilihat dari lamanya melakukan pelanggaran sewajarnya honorer itu diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Sebab, tenaga honorer ditempatkan di ruang lingkup Pemkab Banyuasin bersifat dipekerjakan atau diperbantukan.
“Bukan untuk berleha-leha. Setahun tidak masuk kerja, tapi masih terima gaji bulanan,” bebernya.
Apalagi setiap tenaga honorer mendapat gaji yang dibayarkan pada setiap bulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin.
“Bayangkan kalau satu bulan gajinya Rp1 juta, satu tahun Rp12 juta APBD Banyuasin terbuang percuma,” keluhnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) dan Diklat Pemkab Banyuasin, Anna Suzanna pernah mengatakan, dalam menjalankan tugas tenaga honorer mempunyai kewajiban yakni, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat tenaga honorer itu sendiri.
Di samping juga mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang, dan. atau golongan serta memegang rahasia pekerjaan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
“Kalau tidak mentaati dan mematuhi apa yang saya sampaikan di atas tadi berarti menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD dan Diklat Pemkab Banyuasin, Erwan Rivai, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya honorer yang mangkir kerja selama satu tahun tersebut.
“Kita akan cek dan ricek terlebih dahulu ke seluruh SKPD, kalau memang benar adanya maka akan kita berikan sanksi tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat. PNS saja kalau melakukan tindak indisipliner kita pecat apalagi honorer,” pungkasnya.
Laporan: Erik Okta/rhd
Sumber: RMOL
Posted by: Amrizal Aroni

