Hakim Kabulkan Praperadilan Amiri, Status Tersangka Gugur

demo-amiri-mubaTRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. – Hakim tunggal Fitri Septriana, dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Amiri Arifin, pada sidang vonis praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap calon bupati (Cabup) jalur independen Amiri Arifin, diruang sidang Kartika PN Sekayu, kemarin (3/1).

Dalam amar putusannya nomor 5/Pid/Prap/2016/PN.Sky yang dibacakan oleh majelis hakim menyampaikan, mengambulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Lalu, menyatakan Surat penetepan tersangka No S-Tap/01/XI/2016/Reskrim yang ditandatangi oleh Termohon I (Kapolres Muba) yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 dan terakhir UU Nomor 10 tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap Pemohon dalam perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 dan terakhir UU Nomor 10 tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya ula penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Fitri saat membacakan putusan.

Selain itu, Fitri juga menyatakan sikap dan tindakan serta keputusan Termohon II (Kejari Sekayu) yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21)sebagaimana maksud pada surat termohon II Nomor 01/N/6.19/Euhp.1/12/2016 yang didasarkan pada berkas perkara dari Penyidik Polres Muba yang cacat hukum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya berkas penyidikan dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan atau Termohon II yang berkaitan dengan penetapan tersangkaterhadap diri Pemohon oleh Termohon I dan atau Termohon II. Membebankan nbiaya perkara kepada Negara sebesar nihil, dan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Amiri, Suharyono SH menuturkan, pihaknya sangat menyambut baik putusan hakim terkait Pra Peradilan tersebut. Sebab, apa yang diupayakan pihaknya mendapatkan tanggapan yang baik dari hakim. “Apa yang diupayakan oleh pemohon dikabulkan sebagian. Tapi yang lebih prinsip dikabulkan dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Amiri Aripin yang dikeluarkan oleh Kapolres Muba dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hokum,” katanya.

Atas dasar itu, menurutnya, seluruh rangkaian berkas perkara yang menunjukkan Amiri Aripin sebagai tersangka semuanya ditutup, karena hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan. “Kedepan tidak ada lagi status tersangka, karena tidak sah dan tidak mengikat secara hokum. Kalau ada pejabat atau pihak-pihak yang menyatakan Amiri tersangka itu tidak benar dan dapat diproses secara hukum,” jelasnya.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha mengatakan, hal tersebut tidak menjadi permasalahan dan pihaknya menerima semua keputusan yang telah diberikan oleh hakim dalam sidang Praperadilan. “Itu tidak masalah, itu juga keputusan hakim jadi kita terima. Yang jelas itu, kita telah melakukan pemeriksaan dan proses secara maksimal. Namun semua keputusan ada ditangan hakim, jadi harus kita terima semuanya,” tandasnya.

Sementara, diluar pengadilan negeri Sekayu, aparat pihak kepolisian melakukan pengamanan super ketat dengan menurunkan dua pleton tim huru-hara, mobil baracuda, water canon untuk menghalau puluhan massa cabup Amir Arifin yang melakukan aksi damai didepan PN Sekayu menunggu hasil putusan praperadilan.

Sumber:Palpres/saf

Posted by:Admin