Diperiksa 3 Jam, Kadiknas ME Dicecar 29 Pertanyaan

thumb_97902_04393009102014_Diknas
KADIKNAS ME, HAMIRUL HAN (KANAN). RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS, MUARA ENIM. Kepala Diknas Muara Enim Hamirul Han menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Kejaksaan Negeri Muara Enim,Kamis (9/10).

Pemeriksaan orang nomor satu di Diknas Muara Enim ini, menyusul telah ditetapkannya,  dua pejabat Diknas Muara Enim, Y dan Z, sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan bantuan Sosial Teknolgi Informasi dan Komputer (TIK) untuk e-learning Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2014  sebesar 3.348.000.000.

Hamirul Han dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik Kejari Muara Enim. Pemeriksaan ini berlangsung tertutup dimulai pagi ini sekitar pukul 09.00 wib sampai pukul 12.00 wib.

Usai pemeriksaan, Hamirul Han yang masih tampak letih, sempat menyapa awak media yang telah menunggu dari pagi untuk mengkonfirmasi terkait pemeriksaannya.

Dalam konfrensi persnya di aula Kejari Muara Enim, Hamirul Han mengatakan, dia diambil keterangan oleh penyidik terkait kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Muara Enim.

“Ada 29 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada saya,” kata Hamirul singkat.

Subtansi pemeriksaannya, Hamirul menjelaskan,  seputar  tugas pokok  dan fungsinya sebagai kepala dinas pendidikan Muara Enim.

Terkait bansos TIK, Hamirul menjelaskan, secara teknis sudah ada petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbud. Bahwa, Bansos TIK dari Kementerian langsung ke sekolah.

Mengenai, dua pejabat di Diknas Muara Enim, Y dan Z yang telah ditetapkan penyidik kejari sebagai tersangka, diakuinya, tidak berpengaruh sebab pekerjaan rutin tetap berjalan seperti biasa.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano menyampaikan, pemeriksaan Kadiknas Muara Enim sebagai saksi untuk tersangka Y dan Z serta  dari pihak swasta.

“Sampai sekarang ini penyidik sudah periksa 20 kepsek, 5 PNS Diknas Muara Enim dan 2 telah telah ditetapkan tersangka,” kata Adhyaksa Wartawan dalam konfrensi persnya di aula Kejari Muara Enim, Kamis siang (9/10).

Dijelaskan Adhyaksa, tim penyidik kejari muara enim  telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Penyidik  berpendapat sudah ada 2 alat bukti yang cukup yang  dapat  ditetapkan  dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam perkembangan penyidikan ini, diduga ada tindak pidana korupsi dan dugaan penyimpangan.

Sumber:  [RMOL]

Leave a Reply

Your email address will not be published.