Kejari Muara Enim Periksa 4 Penyedia Barang

thumb_464852_11134529092014_Kepala_Kejari_Muara_Enim
KEPALA KEJARI MUARA ENIM, ADHYAKSA DARMA YULIANO /RMOL

TRANSFORMASINEWS,MUARA ENIM- Penanganan kasus dugaan penyimpangan bantuan Sosial  Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) untuk e-learning Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2014  sebesar 3.348.000.000,  terus bergulir.

Hari ini, penyidik kejaksaan negeri kembali melakukan pemeriksaan 4 penyalur barang TIK, yakni W, Mhp, A, dan S.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano kepada media, pagi ini, Selasa (30/9).

Dikatakan Adhyaksa, pemeriksaan, W, Mhp, A, dan S sebagai saksi untuk tersangka salah seorang pejabat di Diknas Muara Enim, Y.

“Ya, benar, keempat terperiksa, W, Mhp, A, dan S, diambil keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Y,”terang Adhyaksa kepada media beberapa saat lalu.

“Mudah-mudahan, pemeriksaan keempat penyedia barang ini rampung hari ini,”sambung Adhyaksa lagi.

Setelah pemeriksaan hari ini, akan berlanjut pemanggilan pejabat Diknas Muara Enim, yang telah ditetapkan penyidik kejari sebagai tersangka yakni, Y.

“Besok kita jadwalkan, pemeriksaan Y,”ujar Adhyaksa.

Lanjut Adhyaksa lagi, untuk memperkuat proses penyidikan. Penyidik juga akan mengambil keterangan saksi dari Diknas muara enim.

“Saksi ini inisialnya, “M”. Keterangannya, diambil besok untuk tersangka Y,”ungkap Adhyaksa.

Adhyaksa juga tidak menampik, akan ada tersangka baru lagi dalam penanganan kasus TIK ini.

“Kita tunggu saja  perkembangan hasil penyidikannya,”pungkas Adhyaksa. [rmol]