TRANSFORMASINEWS.COM.Hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Muhammad Syarif Abu Bakar alias Cek Mamat kemarin kini dikembangkan lagi dengan penyelidikan harta haram milik pengusaha tersebut.
Beberapa harta haram yang kini dikembangkan pengusaha tersebut adalah soal kepemilikan 50 butir peluru asli kaliber 38 dan kaliber 39 yang ditemukan KPK usai menggeledah rumah Cek Mamat di Jalan Bonsai Raya nomor 5 RT 49/14 Kelurahan Lorok Pakjo Palembang.
Jajaran Satreskrim Polresta Palembang telah melayangkan surat panggilan terhadap M Syarif Abu Bakar alias Cek Mamat (62) atas keterkaitan kepemilikan temuan peluru tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Palembang, AKP Edi Rahmat menuturkan, surat tersebut untuk memangil Cek Mamat, terkait penemuan dua pucuk senjata jenis air softgun jenis cool dan Glock yang diketahui buatan Austria serta temuan 50 butir peluru asli kaliber 38 dan 8 butir peluru asli kaliber 39.
“Sejauh ini, terkait penyerahan senjata airsoft gun yang ditemukan KPK d irumah Cek Mamat kami masih melakukan pemeriksaan saksi. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap Pilkada Palembang di Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2013. Namun kami memeriksa soal kepemilikan peluru organik serta surat izin Perbakinnya,” ungkap Edi
Ditambahkan Edi, pihaknya juga mencari tahu dari bersangkutan mendapatkan 58 peluru asli tersebut.
“Pelaku terancam dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa haknya menguasai, membawa atau mempunyai dan mempergunakan senjata air softgun dan amunisi. Kita juga akan selidiki dia mendapatkan peluru itu dari mana” tuturnya.
Penggeledahan di rumah Cek Mamat oleh KPK tersebut kuat dugaan keterkaitan suap pilkada kota Palembang, yang menjerat Walikota Palembang Romi Herton beserta isterinya Masitoh. (RMOL)