TRANSFORMASINEWS.COM,PALEMBANG-Masyarakat dan media sebaiknya tak berandai-andai terlalu jauh terkait status Romi yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebaiknya melihat dari perspektif hukum.
Dalam kenyataannya saat ini Walikota Palembang, Romi Herton baru menjadi tersangka. Selanjutnya, tergantung skenario pengadilan Tipikor nama siapa saja yang akan terseret.
Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum Tata Negara dari unsri, Prof Amzulian Rifai
“UU Nomor 32 tahun 2004 menentukan bahwa seorang kepala daerah baru bisa dinonaktifkan jika berstatus terdakwa. Sementara saat ini Romi baru menjadi tersangka,” ungkap Amzulian.
Masih menurut UU tersebut, jika kepala daerah berhalangan tetap, maka wakil walikota yang menggantikan.
“Namun jika ternyata terbukti wawako terlibat dapat pula diproses secara hukum. Kita tunggu saja. Pengadilan Tipikor akan sangat menentukan bagaimana skenario kedepannya,” jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh soal skenario apa yang bisa menjerat Harnojoyo, Amzulian tak mau bicara banyak.
“Jangan berandai-andai terlalu jauh-lah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, setelah melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi sengketa pilkada di MK, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Sehingga disimpulkan telah terjadi dugaan korupsi pada sengketa Pilkada Palembang di MK.
“Untuk itu KPK menetapkan RH (Romi Herton) dan M (Masyito) sebagai tersangka,” ujar Johan saat jumpa pers di KPK, kemarin. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU No 20/2001, jo pasal 64 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, pasutri tersebut juga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU 20/2001.
Pasal-pasal itu diterapkan karena selain melakukan penyuapan terhadap Akil selaku hakim MK, pasutri tersebut juga dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Perkara Palembang memang satu di antara 11 kasus suap sengketa pilkada yang didakwakan pada Akil Mochtar.
Dalam sengketa Pilkada Palembang, Akil didakwa meminta uang suap Rp20 miliar, namun hanya diberikan Rp19,8 miliar oleh Romi Herton. Transaksi penyuapan itu dalam persidangan diketahui melalui perantara orang dekat Akil yakni Muhtar Ependi.
Sidang pembuktian untuk suap sengketa Pilkada Palembang dilakukan beberapa kali dengan memeriksa sejumlah saksi. Pada sidang 28 Maret diketahui Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat membawa uang Rp2 miliar ke Jakarta melalui pesawat terbang. Uang itu ditaruh koper dan terdeteksi petugas keamanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Sejauh ini nama Wakil Walikota Palembang Harnojoyo belum disebut di persidangan Akil Mochtar (RMOL)

