APA ALASAN JPU TIDAK MENGAJUKAN REPLIK PADA PERKARA HIBAH SUMSEL 2013

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dalam sebuah persidangan dimana kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi, lumrahnya akan ada replik dari Jaksa dan duplik dari terdakwa. Replik adalah tanggapan JPU terhadap pembacaan pledoi terdakwa.

Dalam menyusun jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dalam replik tersebut.

Jaksa penuntut umum harus menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya.

Bila materi Pledoi dari terdakwa atau kuasa hukumnya berdasarkan dokumen surat yang dapat membantah dasar tuntutan JPU maka tiadanya replik seolah menyatakan materi pledoi benar adanya.

Tuntutan JPU kepada terdakwa Kaban Kesbangpol Sumsel yang menyatakan terdapat 2 (dua) penerima fiktif yaitu Gerakan Pemuda Ka’bah Sumsel dan Yayasan Inovasi Pengembangan Warga Mandiri Sejahtera dengan kerugian negara Rp. 150 juta dibantah keras oleh Kuasa Hukum terdakwa.

Tanpa keterangan saksi dan BAP kedua penerima hibah fiktif namun tercantum di dalam audit Kerugian Perhitungan Kerugian Negara, di bantah Kuasa Hukum dengan pembuktian dokumen. Kuasa Hukum Terdakwa Abu Yazid SH MH, Hendra Saidi SH MH, Akbar dan Redy Keles membantah tuntutan JPU dengan pembuktian dokumen NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dan Fakta Integritas yang di tanda tangani kedua penerima hibah fiktif serta LHP BPK RI yang mencantumkan penerima hibah fiktif mendapat bantuan dana hibah aspirasi.

Bantahan yang membuktikan kedua penerima hibah tidak fiktif atau dalam makna Bahasa Indonesia fiktif di artikan meng ada – ada atau fiksi (hayalan). Dinyatakan pula dalam Fakta integritas kedua penerima hibah bahwa bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan/ pemanpaatan dana hibah yang di terima secara formal dan material.

Menjadi tanda Tanya kenapa JPU tidak membantahnya dalam replik bantahan pledoi Kuasa Hukum Abu Yazid dan Hendra Saidi tersebut. Koordinator Kuasa Hukum terdakwa Kaban Kesbangpol Sumsel Abu Yazid SH MH ketika diminta pendapatnya terhadap tuntutan JPU, “Kami berharap putusan yang se adil – adilnya kepada terdakwa karena tuntutan yang di nyatakan Jaksa tidak jelas sehingga sewajarnya terdakwa di lepaskan dari perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 oleh Yang Mulia Majelis Hakim”, ujar Abu Yazid.

Senada yang di ucapkan Hendra Saidi SH MH ketika di mintai pendapatnya terhadap JPU tidak mengajukan repilk “Replik atau tidak itu hak dari Penuntut dan Kami dari Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim melepaskan terdakwa dari perkara karena faktanya terdakwa melakukan perbuatan namun bukanlah perbuatan pidana, ujar Hendra Saidi SH MH.

Sementara itu di kalangan masyarakat awam beredar runmor bahwa di atas tanggal 17 Agustus di umumkan tersangka baru sebanyak 13 orang dari kalangan staff Pemprov Sumsel yang terlibat penyaluran dana hibah kala itu. Sejatinya Kejaksaan agung mengumumkan tersangka baru sebelum vonis di bacakan karena mata rantai dana hibah Sumsel akan terputus bila setelah vonis. Namun keinginan penggiat anti korupsi, para ulama, tokoh masyarakat, Imam Masjid dan rakyat yang terzolimi karena ulah koruptor sepertinya di anggap angin lalu oleh Kejaksaan Agung. Diduga karena perlehatan Asian Games, Campur tangan Petinggi Negara dan dugaan serta isu adanya permainan kotor di Kejaksaan Agung, memberikan imunitas kepada tersangka koruptor kelas kakap Sumsel

Laporan:Tim Redaksi

Posted by:Admin Transformasinews.com