TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Wacana yang pernah berkembang dan hampir direalisasikan ketika Pemerintahan Presiden SBY “PLN dikelola Pemerintah Daerah” sebaiknya di bahas kembali oleh Presiden Jokowi. PLN yang selalu merugi dan tiada keterkaitan dengan Pemerintah dan DPRD Provinsi menjadi pertimbangan pengelolaan PLN oleh Pemerintah daerah.
Kerusakan PLTG Borang dan gangguan jaringan interkoneksi menunjukkan ketidak profesionalan pegawai PLN dalam mengelola asset vital Negara. Ketika hal ini dimintakan pendapat ke aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Underground Development yang juga pernah berkecimpung di ketenaga listrikan, Ir. Feri Kurniawan, “sudah selayaknya pengelolan PLN di serahkan ke Pemedrintah Daerah”.
Kami sudah mengamati kinerja Karyawan PT PLN lebih dari sepuluh tahun dan terlihat kurang mampu memelihara Pembangkit dan jaringan interkoneksi, ujarnya kembali. Kerusakan turbin ataupun mesin penggerak turbin PLTG Borang tidak harus terjadi bila tenaga operator pembangkit berkualitas dan mengerti mesin pembangkit dan turbin.
Sitem penagihan rekening listrikpun terlihat merugikan konsumen, ujar Feri Kembali. Ketika tagihan rekening listrik membengkak maka konsumenlah yang dirugikan dimana kesalahan pencatan penyebabnya, ujar feri k. Masalah SLO (Standart Layak Opersional) menjadi bermasalah ketika Lembaga LITR ber apiliasi dengan asosiasi kelistrikan seperti PPILN yang ber kolaborasi dengan asosiasi, ujar Feri di akhir pembicaraan.
Pembangkit sebagai sumber daya listrik dan jaringan interkoneksi sudah harus dan layak di awasi pemerintah daerah karena menyangkut harkat hidup orang banyak dan sumber daya bagi pertumbuhan industri. Pemerintah daerah yang berpengalaman dengan pengawasan melalui inspektorat daerah dan Bawasda sudah selayaknya memantau kinerja PLN dan menjadi pengelola kelistrikan.
Kerugian PT PLN seharusnya tidak terjadi bila sistem manajemenya mengikuti pola Pemerintahan daerah atau menjadi bagian SKPD Pemerintahan Daerah ataupun BUMD Pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengelola ketenagalistrikan dan membangun pembangkit baru bekerjasama dengan investor sehingga menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).
Ketidak inginan sebagian karyawan PLN untuk menjadi pegawai BUMD Pemerintah Daerah disebabkan karena ketakutan akan pasiliatas yang berlebih diterima saat ini. Standart gaji yang tinggi dan pasilitas yang lebih dari cukup tidak diimbangi dengan kinerja yang memadai menjadi faktor utama biaya produksi yang tinggi. Wajar saja masyarakat menolak Pembangunan PLTN (Pemangkit Tenaga Nuklir) karena ketakutan akan perawatan dan pemeliharaan yang tidak professional dapat mengakibatkan bencana.
Rusaknya PLTG Borang dan jaringan interkoneksi WS2JB merugikan PT PLN ratusan milayar rupiah bahkan mendekati satu trilyun bila lebih dari 2 minggu. General Manager Pembangkitan dan GM Penyaluran dan GI harus bertanggung jawab terhadap kerusakan Pembangkit dan Jaringan Interkoneksi.
Masyarakat Sumatera Selatan dan Industri di Sumatera Selatan sebaiknya mendaftarkan Class Action ke PN Palembang menuntut kerugian mereka, ujar Ketua LSM UGD Tahap awal adalah menuntut pergantian GM Pembangkitan dan GM Penyaluran karena lalai dalam tugas,ujar Ketua LSM UGD. (TRANSF/FK)
