Transformasinews.com,LINGGAU – Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadisnakan) Lubuklinggau berinisial SI, yang kini sebagai staf ahli bidang ekonomi Pemkot Lubuklinggau, akhirnya ditahan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (19/05), pukul 14.00 WIB. SI ditahan, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi bantuan social (Bansos) bibit sapi dari APBD Sumsel 2012, senilai Rp 500 juta. Selain SI, polisi juga menahan 7 PNS lainnya dan seorang Kelompok Tani. Ketujuh PNS itu berinisial DN, SO, GI bidang Reproduksi, serta RR, SW, S, YH dibidang Teknis. Sedangkan Ketua Kelompok Tani berinisial CP.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian LG, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya menjelaskan, bahwa setelah memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti (BB), pihaknya menetapkan tersangka secara bertahap. “Setelah proses penyelidikan, awal Januari 2014, kita menetapkan empat tersangka pertama, yakni RR, SW, S dan YH,” jelas Karimun.
Selang beberapa waktu kemudian, lanjut Karimun, pihaknya kembali menetapkan empat tersangka lain dari tim reproduksi DN, SO, dan GI, plus ketua kelompok tani CP. Hingga akhirnya, mantan Kadisnakan SI, juga ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi total tersangka dalam kasus tersebut 9 orang, mereka semua kita tahan, agar tidak terjadi tebang pilih dalam penyidikan kasus ini,” terang Karimun.
Ditambahkan Karimun, penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya. “Selama ini kita belum melakukan penahanan, karena kita tidak menginginkan tersangka bebas demi hukum, mengingat data pendukung dan bukti-bukti masih perlu dikumpulkan. Sekarang kita tahan agar prosesnya lebih cepat, dan tersangka tidak melarikan diri,” jelas Karimun.
Terpisah Sekda Lubuklinggau H Parigan Syahrin, kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penahanan delapan PNS tersebut. Sementara soal advokasi, akan disiapkan jika memang mereka meminta itu.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus dugaan korupsi/markup harga bantuan sapi dari APBD Sumsel 2012 ini, setelah Polda Sumsel menemukan indikasi bantuan bibit sapi fiktif di wilayah Ogan Ilir (OI). Dari indikasi itu, Polda melakukan pengusutan dan melakukan pengembangan di sejumlah daerah lain yang melaksanakan program yang sama, termasuk di Kota Lubuklinggau. Namun di kota yang dikenal dengan Bumi Sebiduk Semare ini bantuan dari APBD Sumsel tersebut diketahui memang dilaksanakan. Hanya saja harga sapi bantuan yang diberikan kepada kelompok tani disini justru di mark up.
#5 Komisioner dan
2 Staf KPU Tersangka
Sementara itu, Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, beserta dua staf bagian operator dan teknis, jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu April 2014 lalu. Penetapan 7 tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah memeriksa sekitar 19 orang saksi, termasuk diantaranya para tersangka sendiri.
“Setelah memeriksa saksi-saksi, kita menetapkan seluruh komisioner dan dua staf KPU bagian operator dan teknis sebagai tersangka dalam kasus ini,” demikian diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian LG, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, kemarin.
Menurut Karimun, untuk melanjutkan kasus tersebut, hari ini (kemarin,red) pihaknya secara resmi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Lubuklinggau. Kemudian pihaknya akan melakukan koordinasi kepada kejaksaan untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam kasus tersebut.
“SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan, kita akan terus melakukan koordinasi agar berkasnya dapat segera dilimpahkan sebelum deadline waktu yang ditetapkan UU. Mengingat waktu penyelesaian tindak pidana pemilu sangat singkat,” jelas Karimun.
Terpisah, Kajari Lubuklinggau Kuntadi, melalui Kasipidum Oktafiansyah, mengakui bahwa pihaknya telah menerima SPDP dalam kasus tersebut. “Ya tadi SPDP kita terima dari Kanit Pidum Ipda Padjri,” kata Okta.
Saat ini, lanjut Okta, pihaknya tengah meneliti SPDP tersebut, sebelum dikembalikan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti. “Sesuai aturan UU No.8/2012 tentang pemilihan DPR, DPD dan DPRD, kita diberi waktu 3 hari untuk meneliti berkas tersebut, apakah indikasi tersebut telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup,” ujar Okta.
Setelah itu, tambah Okta, akan dikembalikan kepada penyidik, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, lanjut Okta, berkas akan dinyatakan P.21, artinya sudah siap untuk dilanjutkan ke meja hijau. Mengenai jaksa akan menangani kasus tersebut, diterangkan Okta, sudah ada penunjukan tugas. “Ada 4 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, dugaan penggelembungan suara untuk calon DPD terungkap setelah dilakukan rekapitulasi ditingkat KPU Sumsel. Karena terdapat perbedaan jumlah antara data KPU dan Panwaslu, serta data pembanding dari beberapa saksi. Alhasil Banwaslu Sumsel merekomendasikan agar Panwaslu Lubuklinggau mengungkap penggelembungan suara tersebut.
Atas rekemondasi itu, Panwaslu mulai mengusut dan hasilnya Panwaslu menemukan bukan hanya pelanggaran adminitrasi, tetapi juga terjadi pelanggaran kode etik dan juga tindak pidana pemilu. Atas temuan itu, panwaslu membawa kasus tersebut ke penegakan hukum terpadu (gakkumdu), hingga dilaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.
#Berkas Mantan Kadistanak Lengkap
Terpisah, Setelah melalui proses panjang penyidikan dan penyelidikan termasuk keterangan saksi, berkas tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Cetak Sawah di Kabupaten Banyuasin, tersangka Ir Madian, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Banyuasin, dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan.
“Hari ini (kemarin,red), berkas tersangka P.21 tahap 1, dilimpahkan Jumat (16/5) lalu, dan hari ini baru mendapat jawaban dari pihak Kejati,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imran Amir SIk, melalui Kanit I Kompol Rustam Effendi, kemarin.
Dugaan korupsi program cetak sawah di Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, menyeret dua orang PNS di Distanak Kabupaten Banyuasin, yakni Hermansyah, Kasi Sarana dan Prasarana Distanak Banyuasin, dan Muslimin, Kepala UPTD Distanak Kecamatan Pulau Rimau.
Kedua tersangka ini juga telah menjalani persidangan di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa mengakui semua perbuatannya yang diduga telah melakukan pemotongan anggaran. Pada 2012 lalu, Distanak Banyuasin menerima dana bantuan kegiatan perluasan areal tanaman pangan (cetak sawah) dari DIPA APBN Kementerian Pertanian RI dengan total anggaran Rp 18 miliar, untuk luas lahan mencapai 1.800 hektar.
Selama proses pencairan dana, kedua terdakwa terus memotong dana pencairan dengan total kerugian Negara mencapai Rp 3,3 miliar. Namun demikian, keduanya mengakui bahwa perbuatannya atas perintah lisan dari Kadistanak Banyuasin saat itu, yakni tersangka Ir Madian. “Dalam waktu dekat akan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Rustam.

