MA Perberat Vonis Budi Mulya Jadi 15 Tahun

MA Perberat Vonis Budi Mulya Jadi 15 Tahun
Ekspresi terdakwa korupsi Budi Mulya, berjalan menuju kuasa hukumny disela-sela menjalanankan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (16/7). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara terhaap Budi Mulya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.– Mahkamah Agung memperberat vonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Budi dihukum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Putusan diketuk kemarin, hukumannya ditambah,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, saat dihubungi, Kamis, 9 April 2015. Majelis kasasi putusan itu diketuai Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, dengan anggotanya, M.S. Lumme dan M. Askin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi tidak disertai dengan itikad baik. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun. “Konsekuensi yuridisnya perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi putusan majelis hakim kasasi. “Perbuatan terdakwa pantas diberikan hukuman setimpal.”

Majelis kasasi menilai Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 21 November 2008. Kemudian Budi dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana kepada bank itu.”Ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun perekonomian,” begitu bunyi salah satu petikan putusan itu.

Pada 17 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

Sumber:TEMPO.CO/AR

Leave a Reply

Your email address will not be published.