Kasus Akil Mochtar, PT DKI Perberat Hukuman Pasutri Romi-Masyito

Kasus Akil Mochtar, PT DKI Perberat Hukuman Pasutri Romi-Masyito
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Selain itu, PT DKI Jakarta juga mencabut hak politik Romi-Masyito.

“Masing-masing dijatuhi pidana 7 tahun penjara untuk Romi Herton dan 5 tahun penjara untuk Masyito,” kata humas PT DKI Jakarta M Hatta kepada detikcom, Jumat (19/6/2015).

Masing-masing didenda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan. Vonis itu diketok pada Kamis (18/6) sore oleh ketua majelis Elang Prakoso Wibowo.

“Ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun,” ujar Hatta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Romi dan 4 tahun penjara kepada Masyito. Pengadilan Tipikor Jakarta juga menolak mencabut hak politik keduanya.

Siapakah Romi-Masyito? Ia merupakan orang-orang dalam lingkaran kerajaan korupsi Akil Mochtar. Romi-Masito menyuap Akil supaya dimenangkan dalam Pilwakot Palembang. Berikut daftar gurita korupsi Akil:

1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara

8. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
9. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang divonis 4 tahun penjara
10. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
11. Teman dekat Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara
SUMBER:detikNews/Ar

Leave a Reply

Your email address will not be published.