
TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Bumi Sedulang Setudung Kabupaten Banyuasin mensenyalir ada upaya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek Pembuatan tiang bendera beton Rumah Dinas Bupati yang dibiaya APBD tahun anggaran 2015 di Dinas PU Cipta Karya senilai Rp 99.450.000 tersebut, bahkan bisa memungkinkan proyek ini memang berlokasi di Kecamatan Rambutan tapi dialihkan ke rumah dinas Bupati Banyuasin.
“Kita belum pelajari secara teknis, tapi kalau melihat dari plang nama proyek ini jelas ada yang tidak beres. Kecamatan Rambutan dengan Pangkalan Balai itu lokasinya sangat jauh, tidak ada kaitannya,”kata Ketua LSM LS 3 Umir Tono kepadawartawan, Minggu (24/5/2015).
Kecuali lokasinya di Kecamatan Banyuasin III tapi tertulis Kecamatan Banyuasin I atau Banyuasin II kemungkinan ada kekeliruan dalam pembuatan plang nama proyek. ” Tapi ini dibangun di Pangkalan Balai Banyuasin III sedangkan lokasi di plang nama Kecamatan Rambutan itu sangat patal,”tegasnya.
Bisa jadi terang Umir Toni memang lokasi proyek ini berada di Rambutan tapi ada pengalihan sehingga di kerjakan di Depan Rumah Dinas Bupati Banyuasin. Dan ini bisa saja terjadi mengingat proyek ini dilakukan dengan penunjukan langsung oleh panitia pengadaan di Dinas PUCK Banyuasin bukan melalui LPSE karena anggarannya cuma Rp 99.450.000.
“Kalau memang ini pengalihan proyek,jelas salah dan melanggar aturan. Mengingat untuk pembatalan sebuah anggaran proyek yang sudah disahkan harus mendapat persetujuan DPRD Banyuasin,”kata Sekjen LSM Merah Putih Deni Irianto.
Dijekaskan Deni,plang nama sebuah proyek itu sudah dianggarkan dalam setiap proyek.Artinya kontraktor wajib memasang papan nama proyek karena anggarannya sudah ada. “Plang nama proyek ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi bagi masyarakat bahwa dilokasi ini akan ada pembangunan baik itu jalan,jembatan,gedung maupun lainnya.
Maka plang nama harus di tulis secara benar sesuai dengan nama proyek yang ada di RKA ataupun sesuai dengan Spesifikasi teknis kegiatan. Dengan lokasi yang berbeda seperti ini menimbulkan pertanyaan bahkan kecurigaan macam-macam, jangan-jangan memang benar ini proyek pengalihan tanpa sepengetahuan dewan,”katanya.
Terpisah,Anggota Komisi III DPRD Banyuasin Samsul Rizal SP menjelaskan bahwa Komisi III tidak sampai melakukan pembahasan secara detil. “Saya belum menyimpulkan apakah ini proyek pengalihan atau bukan, karena ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Harus dilihat juga singkron dak lokasi pekerjaam dengan tempat yang dimaksud,bisa saja hanya kesalahan teknis saja,”kata politisi PKS di bincangi detiksumsel melalui pesan facebook.
Dari penyusuran wartawan, CV. WASIFA yang mengerjakan proyek ini beralamat di JL. Sukabangun/Sukamaju Komplek Citra Dago NO. A 5 RT. 027 RW. 004 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang Sumatera Selatan dengan NPWP 03.349.663.9-307.000.
Perusahaan ini selain mengikuti lelang sejumlah proyek di Kabupaten Banyuasin, juga mengikuti tender proyek di Pemkot Palembang,Pemkab Muba,Pemkot Prabumulih,Pemprov Sumsel dan Pemkan OKI.
Diberitakan sebelumnya,Ada yang aneh dalam pelaksanaan proyek pembangunan tiang bendera yang ada di halaman depan rumah Dinas Bupati Banyuasin.
Diberitakan sebelumnya,Ada yang aneh dalam pelaksanaan proyek pembangunan tiang bendera yang ada di halaman depan rumah Dinas Bupati Banyuasin.
Betapa tidak, proyek dengan nama kegiatan Pembuatan tiang bendera beton rumah dinas Bupati yang dibiaya APBD tahun anggaran 2015 di Dinas PU Cipta Karya senilai Rp 99.450.000 ini lokasinya berada di Kecamatan Rambutan.
Dari pantauan kemarin, pengerjakan proyek pembuatan tiang bendera beton depan rumah dinas Bupati Banyuasin ini di kerjakan oleh CV Wasifa. Proses pengerjaannya baru sekitar 5 persen.
Dari pantauan kemarin, pengerjakan proyek pembuatan tiang bendera beton depan rumah dinas Bupati Banyuasin ini di kerjakan oleh CV Wasifa. Proses pengerjaannya baru sekitar 5 persen.
Namun dari plang proyek yang terpasang diareal proyek tersebut ada hal yang cukup janggal. Salah satunya lokasi proyek ini tertera berada di Kecamatan Rambutan, namun proses pengerjaannya sendiri berada di depan rumah dinas Bupati Banyuasin.
CV Wasifa sebagai rekanan yang di tunjuklangsung oleh Dinas PU Cipta Karya juga kuat dugaan berusaha untuk tidak transparan dalam mengerjakan proyek ini, mengingat di plang proyek tidak mencantumkan secara terbuka waktu pelaksanaan dari proyek tersebut. ” Lokasinya ada di Kecamatan Rambutan dan waktu pelaksanaan proyek ini tidak dicantumkan oleh CV Wasifa, ini pertanda tidak transparan,”kata seorang pejabat sesuai sesuai rapat koordinasi FKPD di pendopo rumah Dinas Bupati.
Pada saat detiksumsel.com mengambil foto lokasi proyek ini, tidak terlihat para pekerja tengah mengerjakan proyek pembuatan tiang bendera tersebut. Mereka tidak bekerja kemungkinan karena ada acara di pendopoan rumah dinas Bupati.
SUMBER:(DETIKSUMSEL/AR)
