Lelang Jabatan Ganggu Kinerja Pemda

grafis-polkam3101TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KETUA Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo meminta agar pemerintah pusat bisa mengatur ulang prosedur lelang jabatan bagi PNS pengisi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sistem lelang jabatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun Syahrul, yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Selatan, menilai perlu adanya pendalaman lebih jauh mengenai pelaksanaan sistem itu.

Syahrul menginginkan lelang jabatan hanya diperuntukkan perekrutan PNS di SKPD teknis dan SKPD yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan profesi.

“Misalnya di kesehatan, teknis yang seperti itu saja yang dilelang,” kata Syahrul seusai acara pembekalan PNS Eselon 1-4 di Kementerian Dalam Negeri, kemarin.

Sementara itu, Syahrul merekomendasikan agar PNS pengisi jabatan administrasi perkantoran agar direkrut tidak berdasarkan lelang jabatan, tapi melalui jenjang karier. “Sebaiknya yang berkaitan administrasi tidak perlu. Bisa lewat jenjang karier saja,” ujarnya.

Menurutnya, poin sudah menjadi perbincangan kepala daerah di seluruh Indonesia. Sebabnya, proses perekrutan yang dilakukan di semua lini justru bisa menghambat kinerja pemprov.

Syahrul mencontohkan bahwa rata-rata di satu daerah untuk menuntaskan seluruh proses lelang jabatan butuh waktu hingga lima bulan. Jika ada permasalahan seperti kecurangan, maka di tataran Komite Aparatur Sipil Negara maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi butuh waktu hingga dua tahun untuk memproses hingga ada pergantian pegawai.

Lamanya proses tersebut, dapat menjadi persoalan bagi pelayanan publik yang diberikan. “Jadi ini cukup menghambat pelayanan publik. Apalagi sekarang ada perombakan jabatan berdasarkan ketentuan organisasi perangkat daerah.”

Syahrul pun bekeinginan agar harapan dari para kepala daerah termasuk dirinya ini bisa diakomodasi baik oleh Kemendagri maupun DPR saat melakukan pembahasan revisi Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang akan dilakukan tahun ini.

Meski demikian, hingga saat ini ia masih menjalankan lelang jabatan yang ada hingga nantinya ada perubahan dalam UU ASN.

Sementara itu, ditemui terpisah, Mendagri, Tjahjo Kumolo menyatakan usulan dari ketua umum APPSI itu akan coba ia bawa saat pembahasan revisi UU ASN nantinya. “Saat ini kami sedang mengkaji ya dengan DPR nanti juga presiden. Yang penting diskresi-diskresi itu bisa jelas dan jual beli lelang jabatan bisa tidak ada lagi” tandasnya.

Sumber: Mediaindonesia.com (Put/P-4)

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.