LELANG JABATAN PEMKOT PALEMBANG DIDUGA REKAYASA

kantor walikota palembang
Kantor Walikota Palembang. Dok.Foto:Transformasi/Amrizal Aroni

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Hasil akhir seleksi terbatas lelang jabatan untuk delapan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah diselesaikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah provinsi  Sumsel bersama dengan Badan Kepegawain Negara BKN.

Ketua Pansel yang juga Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman, Selasa (24/5)  lalu mengatakan, berdasarkan hasil atas tiga indikator penilaian, telah didapatkan hasil yang akan menjadi rujukan Walikota Palembang untuk menentukan pejabat mana yang akhirnya menduduki delapan posisi yang saat ini terpaksa dikosongkan sementara waktu dengan  diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Berdasarkan hasil tes yang telah digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim panitia seleksi (Pansel), ada dua nama pejabat yang rupanya mendapatkan nilai buruk.Kedua pejabat ini mendapatkan nilai di bawah 60 dan dipastikan  tidak akan lulus dalam lelang jabatan ini.

“Memang dari 14 pejabat itu ada dua pejabat yang nilainya jelek, sehingga tidak akan lulus, karena itu salah satu menjadi pertimbangan apakah layak untuk menjadi pejababat atau tidak,”katanya.

Tiga indikator yang dimaksudnya yakni assessment yang digelar BKN dengan menggunakan instrumen baku seperti untuk psikotes. Selanjutnya pemeriksaan portofolio, seperti ijazah kualifikasi pendidikan terakhir yang berbeda poinnya tiap jenjang.

“Selanjutnya tes wawancara, yang kemudian nilai dari seluruh tes itu digabungkan dan keluarlah hasil yang kita sampaikan pada Walikota Palembang,”urainya.

Menurutnya, Walikota memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pejabat mana yang akan menduduki posisi tersebut. Namun, Mukti menegaskan tim pansel akan terus melakukan pengawalan terhadap hasil akhir yang akan ditetapkan oleh Walikota Palembang melalui Surat Keputusan (SK).

“Tentu akan terus kami awasi, Walikota juga wajib menjalankan semua hasil asssesment sesuai yang telah dikeluarkan oleh tim Pansel. Semoga pilihan terbaik yang akan dipilih oleh Pak Walikota,”urainya.

Terkait sudah dikirimnya hasil assesment,  Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palembang Akhmad Mustain membenarkan hal tersebut. Hanya saja, karena sejak Senin laly Walikota masih berada di Jakarta, hingga Selasa sore Harnojoyo belum sempat melihat dan membaca hasil assessment tersebut.

“Sudah kami terima, tetapi kan dari kemarin bapak di Jakarta. Baru pulang sore nanti, yang jelas untuk tindak lanjutnya akan segera diambil jika bapak sudah membaca secara cermat hasil assesment tersebut,”urainya.

Terpisah, Plt Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Harley Kurniawan mengatakan penempatkan PLT dibeberapa jabatan tidak menggangu program kerja dan kegiatan yang telah diprogramkan, karena secara administrasi semua PLT dapat menjalankan tugas dan fungisnya.

“Kapan pelantikan akan dilakukan sepenuhnya ada ditanggan pak Walikota, namun dalam waktu dekat tentu sudah dapat dilakukan pelantikan jika hasil assessment sudah keluar,”tukasanya

Dilain sisi menyikapi  proses lelang ini menurut keterangan  Ketua Lsm Underground   ( UGD ) Prov  Sumsel dalam stegmannya mengatakan “ Proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kota Palembang di duga tidak fair dan tertutup,Panitya seleksi yang bertugas menyeleksi para calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kota Palembang di sinyalir telah merekayasa proses lelang jabatan dan mengarahkan kepada calon yang di plot pada jabatan tersebut,” paparnya kepada wartawan

“Rekomendasi KASN sebelumnya yang di tujukan kepada Walikota Palembang jelas menyatakan Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan dengan surat No. 1390.1/KAsn/12/2015 tanggal 4 Desember 2015 agar pimpinan tinggi pratama yang di bebas tugaskan untuk di kembalikan ke posisi semula, Rekomendasi ini ternyata di tindak lanjuti Pemkot Palembang dengan membebas tugaskan pimpinan tinggi pratama yang dinyatakan KASN di angkat menjadi Pimpinan Tinggi Pratama tidak sesuai prosedur dan melaksanakan lelang jabatan,” kata Ir Feri Kurniawan kepada wartawan

Kaban BKD Prov Sumsel “Muzakir” dan Sekda Prov Sumsel “Mukti Sulaiman” selaku panitia seleksi lelang jabatan pimpinan tinggi pratama kota Palembang dimana telah menetapkan nama – nama calon pimpinan tinggi pratama kota Palembang yang lulus seleksi lelang jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera selatan patut di duga telah melakukan tindakan yang tidak patut dan mengarahkan pada seleksi Jabatan Pimpinan tinggi Pratama kota Palembang.

Ketika hal ini di konfirmasikan kepada salah satu calon peserta lelang yang gagal mengikuti proses lelang jabatan ini dikarenakan menurutnya setelah mendapatkan informasi dari kepala BKD prov Sumsel yang telah mengatakan bahwa ini merupakan  “proses lelang tertutup”ujarnya menirukan ucapan ketua BKD..

Kemudian dia menggambarkan kembali ucapan Muzakir   “kau dak pacak melok lelang jabatan ini kareno lelang tertutup kata Kaban BKD Sumsel”,ujarnya.

Kemudian lanjutnya “gek kau ku ejoke diposisi lain kato Muzakir”kata narasumber salah satu peserta lelang yang merasa di rugikan tidak bisa ikut dalam kompetisi jabatan di jajaran pemkot Palembang  yang tidak mau di sebutkan namanya.

Proses seleksi jabatan Pimpinan tinggi Pratama kota Palembang diduga bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 108 ayat 3 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa  “pengisian jabatan Pimpinan tinggi Pratama harus melalui proses lelang jabatan secara terbuka”.

 KASN berwenang membatalkan pengangkatan Jabatan Pimpinan tinggi Pratama kota Palembang sesuai ketentuan pasal 30 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “KASN berpungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan Kode perilaku ASN serta penerapan system Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah”.

 Disinyalir terjadi rekayasa dalam pelaksanaan seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kota Palembang dimana pelaksanaan lelang seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama disinyalir dilaksanakan secara terturtup hingga tidak semua PNS yang memenuhi kualifikasi dapat turut serta Pansel pimpinan Tinggi Pratama Kota Palembang tidak melibatkan tokoh masyarakat dalam ke anggotaan pansel sehingga menutup aspirasi masyarakat kota Palembang kemudian ada upaya untuk menutup peluang PNS dengan kualifikasi yang lebih baik dan ber integritas karena ketertutupan informasi dan pembatasan peserta seleksi.

 Sebagai catatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan “Muzakir” tidak memberikan masukan mengenai UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kepada Gubernur Sumatera Selatan sehingga terjadi pelanggaran aturan pada Proses pengangkatan H. Marwan Fansuri, S.Sos M.Si, sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi sumatera selatan (Eselon II B) dari jabatannya berdasarkan keputusan gubernur Sumatera Selatan Nomor 049/KPTS/BKD/II/2016 tanggal 25 Febuari 2016.

Komisi Aparatur Sipil Negara telah menerbitkan surat Nomor : B-791/KSN/5/2016 TANGGAL 13 Mei 2016 perihal rekomendasi atas pelanggaran dalam pengangkatan PNS pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dimana surat tersebut bersifat segera.

Surat yang ditanda tangani oleh ketua KASN Sopian Effendi pada intinya memerintahkan segera dalam kesempatan pertama kepada Gubernur Sumatera selatan Ir. H. alek Noerdin, SH untuk membatalkan pengangkatan H. Marwan Fansuri, S.Sos M.Si, sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi sumatera selatan (Eselon II B) dari jabatannya berdasarkan keputusan gubernur Sumatera Selatan Nomor 049/KPTS/BKD/II/2016 tanggal 25 Febuari 2016.

Dasar hukum pencopotan Marwan Fansuri karena pengangkatannya pada jabatan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 108 ayat 3 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “pengisian jabatan Pimpinan tinggi Pratama harus melalui proses lelang jabatan secara terbuka”.

Sebagai informasi jabatan Marwan sebelumnya adalah Kepala Samsat Dispenda Banyuasin atau Eselon III A. Sopian Efendi menyatakan bahwa KASN berwenang membatalkan pengangkatan Marwan Fansuri sesuai ketentuan pasal 30 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “KASN berpungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan Kode perilaku ASN serta penerapan system Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah”.

Selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan anggota Pansel seleksi jabatan Pimpinan tinggi Pratama kota Palembang saudara “Muzakir” di duga telah melanggar dan tidak mentaati UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sumber: Transformasi (Boni/Amrizal Ar)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com