
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) menilai janggal alasan ketidakhadiran mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik yang harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) periode 2008-2011.
“Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai nggak wajar oleh penyidik,” kata Priharsa Nugara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di Jakarta, Senin (6/4).
Penyidik menilai alasan ketidakhadiran tersebut janggal karena sesuai surat dari kuasa hukum tersangka Jero Wacik menyebutkan, kliennya tidak bisa menghadiri panggilan penyidik karena tengah mengajukan praperadilan.
“JW (Jero Wacik) kuasa hukumnya ngirim surat keterangan tidak hadir, yang menyatakan, nunggu proses praperadilan selesai. Tapi Biro Hukum (KPK) belom nerima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan (itu),” kata Priharsa.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penyalangunaan wewenang saat menjabat Menbudpar, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan untuk memperbesar Dana Operasi Menteri (DOM) ketika menjadi Menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka atas kasus di Kemenbudpar setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Penyidik menduga tersangka Jero merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 milyar dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Jero melakukan perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 7 milyar itu akibat menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya selaku Menbudpar terkait penggunaan anggaran.
Sumber: GATRAnews/Ar
