Korupsi Rumah Ibadah, Lima Saksi Jadi Tersangka

jaksa
Jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi rumah ibadah di Kota Pagaralam/rmols-del

TRANSFORMASINEWS, PAGAR ALAM. Pengusutan kasus proyek masjid, yamg menghabiskan uang negara Rp.5,12 miliar, memasuki babak baru. Hari ini Selasa  (11/11), tak tanggung-tanggung lima saksi yang diperiksa langsung ditetapkan jadi tersangka.

Kasi Intel Syahril Siregar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam didampingi Kasi Pidsus Noly Wijaya mengatakan, penetapan para tersangka ini setelah pemeriksaan saksi dan audit BPKP. Temuan tim ahli beberapa item kegiatan di tiga masjid tidak dilakukan.

“Mereka diperiksa hari ini  langsung kita tetapkan tersangka. Tiga PNS yaitu mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Yan Hepta, Hanafi selaku PPK, Arjoni selaku PPTK dari Dinas PU. Sedangkan dari pelaksana yakni Taufik dan Liki Apriansyah,” papar Siregar..

Ditanya soal penahanan para tersangka, jawab Siregar, untuk sementara ini belum dilakukan penahanan. Karena beberapa tersangka masih dimintai keterangan,

“Kita akan lihat nanti. Jika mereka tidak kooperatif,  tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan,” tandasnya.

Sementara peran dua pelakasana, Taufik dan Liki, sebagai kontrkator dari tiga  CV. Ketiganya adalah CV Limas Konstruksi yang mengerjakan masjid di Simpang Padang Karet, CV Media Karya Cipta membangun Masjid Terminal Nendagung, dan CV Cik Ning masjid di Tanjung Cermin.

“Kedua tersangka dari kontraktor ini berperan sebagai pelaksana sekaligus penaggung jawab, sedangkan ketiga CV tersebut statusnya pinjam,” ujarnya

Siregar  mengatakan, anggran pembangunan masjid terminal sekitar Rp 2,12 miliar, Masjid Simpang Padang Karet dan di Tanjung Cermin masing-masing sekitar Rp 490 juta.

Barang bukti penetapan kelima tersangka ini, dikuatkan dengan temuan tim ahli di ketiga masjid.  Ada beberapa item kegiatan tidak dikerjakan seperti di Tanjung Cermin.  Di antaranya instalasi listrik tak dipasang, septiktank, tempat wudhu,  tangga dan plester.

Dilanjutkannya, di Masjid Terminal Nendagung, konstruksi lantai dua berbahaya sebagai fasilitas umum. Karena lantainya goyang. Sedangkan Masjid Simpang Padang Karet ada kesalahan konstruksi seperti penggunaan besi.

Ditanya kemungkinan tersangka lain, jawab Siregar, untuk sementara ini belum mengarah ke tersangka lain.

“Jumlah tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah,” katanya seraya menyebut, pada anggaran masjid ini masih menyisakan yang belum dibayarkan.

“Target di akhir Desemeber sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, untuk disidangkan di Palembang,” katanya.

Sumber: [RMOL}

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.