
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan kantong plastik di Dinas Kebersihan setempat Dedi Sumaryanto (45), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperbantukan ke instansi tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Erni Yusnita mengatakan, tersangka merupakan oknum PNS diperbantukan di Dinas Kebersihan Kota Palembang, untuk proyek pengadaan kantong plastik untuk dua kelurahan di kawasan Sukarame dan Alang Alang Lebar, tahun 2015 lalu. “Tapi dalam perjalanan tersangka memarkup harga refo plastik sehingga negara dirugikan sebesar Rp211 juta,” ungkapnya, saat ditemui Kamis (15/06) sore.
Lanjut Erni, penahanan terhadap tersangka, setelah tim Pidsus menerima penyerahan tahap dua terkait kasus tersebut. “Setelah tahap dua kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Dedi yang dalam proyek ini menjabat sebagai PPK.
Tersangka langsung kita titipkan ke Rutan Pakjo, sedangkan untuk berkas segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang,” katanya, seraya menambahkan, penahan guna mengantisipasi kaburnya tersangka atau penghilangan barang bukti.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Eka Sulastri mengaku, tidak mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dirinya akan menunggu jalannya proses persidangan.
Sumber:Fornews.co
Posted by: Admin Transformasinews.com
