Kades Agung Jati Resmi Ditahan Karena Membunuh Warganya Sendiri

20140625_120138_jenazah-korban-diduga-dibunuh-kades-agungjati
Jenazah Nanak yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh Kepala Desa Agungjati, Rabu (25/6/2014). Dok: Sriwijaya Post/Evan Hendra

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Berdasarkan keterangan saksi mata Mansuri (60) yang merupakan salah satu keluarga korban, sebelum dibunuh oleh oknum kades inisial Muh, Nanak didatangi oleh kades Muh bersama dua orang saudaranya. Nanak yang saat itu sedang mengambil rumput dipanggil dan langsung ditampar beberapa kali oleh Muh. Sementara dua rekannya yang lain menghubungi keluarga mereka yang beberapa saat kemudian datang membantu.

Kepala Desa (kades) Agung Jati Kecamatan Madangsuku I, Kabupaten OKU Timur berinisial Muh tersebut diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap warganya sendiri bernama Nanak Sugiana sekitar pukul 10.00 WIB kemarin (25/6).

Saat menemui korban, Muh tanpa basa basi mengatakan bahwa korban menyimpan sepeda motor miliknya yang dicuri korban. Namun belum sempat korban menjelaskan, Muh langsung memukul dan menampar korban. Usai memukul dan menampar korban yang tidak melawan, Muh kemudian membawa korban ke kediamannya di Desa tersebut. Istri Korban yang melarang suaminya dibawa tidak luput dari tamparan oleh kades tersebut.

Setelah korban dibawa kades ke rumahnya, salah satu keluarga korban yakni Sobirin (34) yang merupakan hansip di desa tersebut mendatangi rumah kades Muh dan menemukan korban sudah sekarat dengan sekujur tubuh basah dan mengeluarkan darah.

Sobirin kemudian meminta belas kasihan Kades Muh untuk membiarkannya membawa korban ke rumah sakit atau tukang urut untuk di obati. Namun mendengar omongan Sobirin tersebut, Muh menjawab dengan lantang agar korban yang sedang sekarat dibiarkan saja dirumahnya. “Biarkan saja dia disitu. Kalau mau mati, mati saja. Bukan semudah membalikkan telapak tangan menyelesaikannya,” ungkap kades Muh yang membuat Sobirin terdiam dan ketakutan.

Sobirin yang kasihan melihat kondisi Nanak yang hampir meninggal kemudian akhirnya diperbolehkan mendekat. Ketika sobirin mendekat, Nanak yang sudah sekarat memegang kaki Sobirin dan meminta pertolongan. “Dia bilang kepada saya ‘’tolong saya kak. Saya tidak bersalah. Kenapa jadi seperti ini. Mau mati saya kak’ katanya sambil memgang kaki saya dengan erat,” cerita Sobirin saat memberikan keterangan di Mapolres OKU Timur.

Sobirin yang sudah membawa baju ganti untuk korban Nanak kemudian mengganti baju nanak yang sudah basah dan berlumuran darah. Namun selang beberapa menit kemudian Nanak meninggal dunia dengan disaksikan sejumlah warga di desa tersebut.

“Ketika saya datang ke rumah kades itu ada empat orang termasuk kades Muh. Namun ramai warga yang menonton disana saat mereka memukul dan menyiksa Nanak. Saya tidak diperbolehkan membawa mayat Nanak ke rumah dan tidak diperbolehkan melapor kepada polisi,” ungkap Sobirin.

Sementara itu Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kasat Reskrim AKP Yon Edi Winara mengaku sudah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. “Laporannya sudah kita terima dan saat ini kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

 Setelah hampir tiga  minggu dari kejadian  dugaan kades Agung Jati membunuh warganya  maka pihak Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap Nuh, usai menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Timur pada Rabu (16/7/2014) kemarin, Kepala Desa (Kades) Agung Jati Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur bernama Muhtasor (45) akhirnya ditahan polisi.

Kades Agung Jati itu ditahan penyidik Sat Reskrim Polres OKU Timur karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya warganya sendiri, Nanak Sugiana. Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban Nanak terjadi pada  25/6/2014 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain menjebloskan Kades Desa Agung Jati Muhtasor, polisi juga menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Agung Jati Sugianto, karena menjadi provokator saat terjadinya aksi unjukrasa ratusan warga di Mapolres pada Rabu (16/7/2014) malam. Massa dibawah komando sekdes, menuntut secara paksa agar polisi melepaskan Kades Agung Jati, Muhtasor .

Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kepala Satuan (Kasat Reskrim) AKP Yon Edi Winara, Kamis (17/7/2014), mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pertama, penyidik lalu menahan kades Muhtasor dengan perkara pembunuhan maupun pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu Amrizal Aroni Ketua LSM-INDOMAN berharap kasus  pembunuhan terhadap Nanak warga desa Agung Jati,  diduga dilakukan oleh Muh tak lain  merupakan kadesnya sendiri. Polisi sebagai penegak Hukum harus memproses sesuai prosedur jangan sampai kasus pidana pembunuhan di selesaikan tidak melalui pengadilan dengan alasan sudah ada perdamean dengan keluarga korban, perdamean hanya memperingan saat proses dipengadilan, namun unsur pidana menghilangkan nyawa seseorang tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kami dari LSM-INDOMAN akan tetap memantau  perkembangan kasus dugaan pembunuhan tersebut jangan sampai kasusnya direkayasa sehingga tidak diproses sampai kepengadilan karna kasus ini bukan delik aduan melainkan tindak pidana murni.

Mengetahui kadesnya ditahan, lalu 166 orang warga Desa Agung Jati dengan menggunakan empat unit truk dan satu unit mobil jenis Ford mendatangi Mapolres OKU Timur dengan tujuan unjukrasa dan menuntut agar pihak kepolisian melepaskan kades mereka.

“Bahkan beredar informasi jika masyarakat Dari Desa Agung Jati akan melakukan tindakan anarkis dengan tuntutan memaksa pihak Polres Oku Timur untuk mengeluarkan Kades Muhtasor dari tahanan,” katanya

Mendapat informasi itu, pihak Polres dipimpin oleh Wakapolres OKU Timur Kompol Tri Hadiyanto, dibantu anggota Polsekta Martapura, Polsek BP.Peliung dan Polsek Buay Madang lalu melakukan pengamanan di Simpang Lengot untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sekitar pukul 24.00 WIB, massa pengunjukrasa tiba di Simpang Lengot. “Namun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi lalu mengarahkan massa untuk masuk ke halaman Mapolres,” ujarnya.

Semula massa tetap ngotot agar kades mereka dibebaskan malam itu juga, polisi lalu mengambil langkah dengan memeriksa satu per satu pengunjukrasa. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa senjata tajam (sajam) jenis rencong.

Kemudian polisi menahan delapan orang termasuk sekdes untuk dimintai keterangan.”Sekdes kita tahan karena dia menjadi provokator warga agar berunjukrasa menuntut kades dibebaskan,” terang Kasatreskrim.

Sumber: ( Radar/ BeritAnda/Ar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.