Komisi I DPRD Sumsel Kritik Laporan Keuangan KPU dan Bawaslu

 

dprd_ss1TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG Salah satu yang membuat laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun 2013 dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumsel yang mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) lantaran adanya dana hibah Pemprov Sumsel yang belum dipertanggungjawabkan pihak KPU dan Bawaslu Sumsel.

Akibatnya dalam rapat Komisi I DPRD Sumsel dengan jajaran KPU dan Bawaslu Sumsel, Senin (30/6) di ruang Komisi I DPRD Sumsel, menjadi kritikan anggota Komisi I kepada pihak KPU dan Bawaslu.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel dari Partai Golkar, Abadi B Darmo mempertanyakan laporan yang dibuat KPU dan Bawaslu Sumsel yang dinilai tidak sesuai aturan berlaku.

“Saya lihat sistem laporannya enggak benar, selain itu lapoaran Bawaslu tidak ke kita, nanti kita sampaikan, jadi apa kerja Bawaslu itu, aplagi anggaran hibah yang diterima Bawaslu kemarin besar sekali, enggak bisa main-main kita, tadi anda bilang untuk infrastruktur mana laporannya, mana, mana buat gedungnya, mana sewa mobilnya mana, enggak ada laporannya disini?,” kata Abadi.

Untuk itu pengacara kondang ini mengingatkan Bawaslu Sumsel agar secara profesional membuat laporan pertanggungjawaban keuangan hibah tersebut ke DPRD Sumsel.

“Untuk laporan pertanggungjawaban keuangan KPU Sumsel cukup bagus. Tapi saya ingatkan KPU dan Bawaslu bisa berpotensi pidana, sudah banyak komisioner KPU dan Bawaslu di Indonesia tersangkut pidana, kalau tidak ada alhamdulilah kita inginnya bagus-bagus semua,” katanya.

Abadi juga meminta dalam laporan pertanggungjawabab, KPU dan Bawaslu Sumsel juga menjelaskan permasalahan dan hambatan yang dihadapi serta situasi KPU Sumsel.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel lainnya Bihaqqi Sofyan dari partai Demokrat juga mengkritik laporan pertanggungjawaban keuangan KPU Sumsel tersebut. Dia menilai meskipun isi laporannya sudah benar, tetapi tidak sesuai dengan format berdasarkan peraturan Gubernur Sumsel.

Sementara Amrizal Aroni Ketua LSM-INDOMAN menyatakan kalau melihat besarnya dana yang diperuntukkan kepada KPU dan BAWASLU Sumsel untuk keperluan Pilgub sangat rentan sekali terhadap adanya  potensi penyimpangan dana Hibah peruntukan pemilihan Gubernur dua putaran tahun 2013 lalu.

Bisa saja terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa mulai dari proses tender yang tidak transparan, mar Up dan tidak menutup kemungkinan mengarah ke ilegal/fiktik dalam melakukan kegiatan, kami sangat prihatin dengan hasil audit BPK-RI yang menyatakan belum adanya laporan Pertanggung Jawaban dari KPU sebesar Rp. 253 Milyar dan BAWASLU sebesar Rp. 232 Milyar belum dapat dipertanggung jawabkan sesuai standar akutansi pemerintah (SAP).

Kami dari LSM-Indoman berharap KPK dengan serius memproses laporan dana hibah sesuai keputusan sela MK adanya penyalah gunaan dana APBD Sumsel untuk kepentingan Pilgub yang telah  kami dilaporkan ke KPK, sekarang hasil audit BPK-RI telah selesai, KPU dan BAWASLU   ini bagian dari dana hibah 1,4  Triliun yang telah kami laporkanmelalui  LSM-INDOMAN ke  KPK juli 2013 lalu. ujarnya mengakhiran komentar.

Sumber: SRIPOKU/TRANSF

Leave a Reply

Your email address will not be published.