Irene, Ricard dan Apriyadi Tak Hadir, Hakim Beri Waktu JPU hingga Pekan Depan

Terdakwa Laonma L Tobing dan terdakwa Ikhwanudin, berbincang-bincang usai Majelis Hakim mengetuk palu pertanda sidang ditunda, hingga Selasa (20/06) pekan depan, setelah para saksi tak hadir pada sidang lanjutan, Senin (12/06)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.Majelis Hakim pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, memberi waktu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi hingga Selasa (20/06) pekan depan.

Pemberian waktu tersebut, lantaran agenda pemeriksaan saksi dari SKPD yakni, Irene Camelyn Sinaga, Ricard Cahyadi dan Apriyadi, serta saksi ahli dari Badan Pengawasan Keungan (BPK) tidak hadir, pada sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Senin (12/06).

“Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dalam melakukan pembuktian sampai dengan minggu depan. Nanti pengacara (terdakwa) Laonma Tobing akan mengajukan saksi ahli. Kita sudah bisa membuktikan, pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal saksi ahli saja,” ungkap JPU Kejagung Tasjrifin, usai tertundanya sidang.

JPU Tasjrifin menerangkan, sebenarnya agenda hari ini pihaknya mendatangkan tiga saksi dari SKPD Irene Camelyn Sinaga, Ricard Cahyadi dan Apriyadi, untuk dikonfrontir dengan saksi ahli.

“Tapi, saksi yang akan dikonfrontir tidak hadir. Namun untuk pemeriksaan saksi ini dianggap cukup dalam pembuktiannya. Maka sidang selanjutnya, diagendakan tanggal 20/06/17  nanti. Untuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dua orang satu orang ahli keuangan,” jelasnya.

Untuk kerugian negara sendiri, tambahnya, JPU sudah membuktikan, misalnya ada  2 proposal fiktif untuk Ikhwanudin yang nilainya Rp.150 Juta. “Itu ada 2, pertama belum 3 tahun surat terdaftarnya, dan tidak sesuai peruntukannya” tandasnya.

Sumber: Fornews.co
Posted by: Admin Transformasinews.com