TA 2016 BPK RI TEMUKAN Rp.1,7 M BELANJA KONSUMSI SEKDA MUBA TIDAK SESUAI KETENTUAN

OPINI

TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Pada Tahun 2016 Sekretariat Daerah menganggarkan Belanja Konsumsi sebesar Rp.3.633.090.000,00 dengan realisasi sampai dengan 31 November sebesar Rp.3.014.672.000,00 atau 82,98% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa belanja konsumsi merupakan belanja kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berupa bahan pokok dan minuman. Pengadaan belanja konsumsi dilaksanakan berdasarkan SPK kepada Toko SB untuk bahan pokok dan CV AB untuk minuman.Hasil pemeriksaan menunjukkan terjadinya permasalahan .

Perihal yang termuat dalam Dokumen Pertanggungjawaban Tidak Menggambarkan Transaksi yang Sebenarnya Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pelaksanaan belanja makanan dan minuman didahului dengan surat pemesanan kepada penyedia yang berisi jenis dan jumlah barang yang diperlukan, untuk selanjutnya dibuatkan SPK.

Kemudian terkait SPK tersebut dibuat untuk pemesanan setiap bulannya,yaitu pada saat barang diantar ke lokasi, maka dilakukan pemeriksaan barang yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang,jadi apabila semuanya telah dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima atau (BAST).

Terkait perihal masalah Belanja konsumsi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Namun, pada periode tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dipimpin seorang Plt. Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati.

Berdasarkan Hasil pengujian lembaga audit resmi negara ( BPK RI ) menunjukkan bahwa pengiriman barang dilakukan tiap bulan dengan lokasi penerimaan barang di Rumah Dinas Wakil Kepala Daerah yang telah ditunjuk sebagai Plt. Bupati Musi Banyuasin.

Hal tersebut menunjukkan bahwa, belanja konsumsi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam kenyataannya hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan seorang Kepala Daerah dalam hal ini Plt. Bupati Musi Banyuasin.

Oleh karena itu, kebutuhan belanja konsumsi yang seharusnya tidak sebesar yang tercantum dalam SPK mengingat belanja konsumsi tersebut hanya dinikmati oleh seorang Plt. Bupati Musi Banyuasin.

Hasil pengujian atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa item barang yang dibeli oleh staf Bagian Umum dan Pengadaan Setda bukan hanya untuk item barang tercantum dalam SPK, tetapi terdapat item barang yang tidak tercantum dalam SPK.

Hal tersebut menunjukkan bahwa SPK yang dibuat hanya bersifat formalitas saja, yang berfungsi untuk menampung seluruh belanja kebutuhan Kepala Daerah. Pembayaran dilaksanakan setiap bulan setelah BAST ditandatangani.

BAST tersebut berisi item barang dengan jumlah sesuai yang tercantum dalam SPK, walaupun pada kenyataannya jumlah item barang yang diterima tidak sebanyak yang tercantum dalam SPK. Hal tersebut terjadi karena adanya pembelian item barang yang tidak tercantum dalam SPK.

Terkait dengan permasalahan dengan masalah itu maka dilakukan konfirmasi kepada PPTK periode Januari s.d. Juli 2016 yang selanjutnya ditunjuk sebagai KPA periode Agustus s.d. September 2016.

Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam kenyataannya pembelian barang dilakukan setiap hari secara langsung oleh staf Bagian Umum dan Pengadaan Setda ke toko penyedia sesuai kebutuhan, sedangkan untuk item barang tidak terbatas pada daftar barang yang tercantum dalam SPK.

Hal tersebut terjadi karena tidak adanya perencanaan yang matang dalam menentukan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh seorang Kepala daerah.

Sumber:  BPK RI/Boni Belitong

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com