Inilah Pengakuan Tiga Anggota Dewan Terkait Dana Hibah

Tiga saksi yang merupakan anggota dewan Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel, Selasa (16/5/2017).Dok.Foto:TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH

SIDANG KORUPSI DAN HIBAH 2013
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Tiga anggota dewan memberikan keterangan dimuka persidangan untuk terdakwa Kepala BPKAD Sumsel L Tobing dan Mantan Kadis Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/5/2017).

Dalam keterangannya anggota dewan yakni RA Anita Noerighati dari Dapil Palembang menuturkan, ia merupakan sekretatis partai Golkar tahun 2009 dan 2014 dan sekarang masih aktif sebagai anggota dewan Sumsel.

Ia mengetahui adanya kenaikan dana reses dari anggota dewan. Dari kenaikan dana reses tahun 2013, sebanyak Rp. 4 miliar lebih digunakan untuk Dinas Pendidikan dalam bentuk pengaadaan mobil dan buku. Kemudian Rp.800 juta untuk bantuan masjid dan bantuan hibah.

“Sisanya Rp.20 juta tidak dicairkan untuk rehabilatis mushola, karena doubel anggaran. Maka proposal dibuat tidak terlaksana karena tidak cair. Tangungjawabnya dari penerima hibah menyerhakan ke BPKAD,” ujarnya.

Sedangkan Muhammad Epridho dari Partai Demokrat yang merupakan anggota komisi V DPRD Sumsel dan juga anggota Banggar mengaku, pada saat rapat kenaikan dana reses dirinya tidak hadir.

“Ada informasi dari teman-teman kalau dana reses naik. Tetapi saya tidak mengusulan, namun di PURT ada nama saya disana,” ujarnya dimuka persidangan.

Menurutnya, ia tidak ingat masalah pembahasan kenaikan dana reses karena tidak hadir dalam beberapa rapat yang dilaksanakan. Memang seingatnya ada rapat pendapatan daerah dan pengeluaran biaya belanja yang diikutinya. Sedangkan rapat-rapat lain setahunya jarang diikuti.

“Saya dapil dari Muba dan Banyuasin. Ada dana reses senilai Rp. 5 miliar sudah saya salurkan untuk bantuan fisik dan bentuk bantuan hibah. Kalau untuk fisik senilai Rp.1,6 miliar dan untuk bantauan hibah sisanya. Dana reses senilai Rp. 5 miliar sudah habis. Untuk masalah tangungjawab, sudah disampaikan penerima melalui laporan ke BPKAD,” ungkapnya.

Sedangkan anggota dewan Lily Martiani Maddari dari Partai Golkar dapil Lubuk Linggau dan Mura menuturkan, menurutnya kenaikan dana reses tidak diketahuinya karena saat itu tidak terlalu aktif dan tidak berkonsetrasi lagi lantaran mau di PAW.

“Dari situ, saya lakukan langkah hukum selalu PTUN menang sampai mendagri pun menang. Karena saya proses hukum panjang saya dimusuhi partai. Naiknya dana reses saya tahu dari rapat fraksi. Saya tidak pernah mengusulkan apa-apa saat,” ujarnya.

Menurutnya, dan reses miliknya diambil Darmadi. Terlebih Darmadi satu dapil dengan dirinya sehingga ia tidak mengetahui secara jelas bentuk bantuan yang diberikan berupa mobil jenazah.

“Tidak ada Darmadi melapor, hanya pernah bertemu saya, katanya adinda dana rses anda tak bisa diambil karena dimusuhi partai. Jadi, saya tidak pernah mengetahui bentuk fisik dari bantuan yang diberikan. Tidak pernah tahu pengajuan dana reses ke BPKAD,” ujarnya.

Sumber: Tribunsumsel.com

Posted by: Admin Transformasinews.com