Dana Reses Anggota DPRD Sumsel Ada yang Disalurkan Keluar Dapil (Kasus Dana Hibah 2013)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sumsel 2013 hadirkan Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumsel, Dari kiri kekanan Saiful Islam, Holda, Darmadi Djufri, Ahmad Yani dan Badrullah Daud Kohar saat menghadiri persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2017).– Foto Ferdinand/koransn

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Penyaluran dana reses anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 diduga ada yang disalurkan bukan di daerah pemilihan (Dapil). Hal tersebut terungkap, Selasa (9/5) dalam sidang terdakwa dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013, Laonma PL Tobing (Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) dan Ikhwanudin (mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang.

Dimana dalam persidangan tersebut Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi dari anggota DPRD Sumsel saat itu, mereka yakni; Saiful Islam, Badrullah Daud Kohar dan Darmadi Djufri. Sedangkan dua saksi lainnya, Ahmad Yani serta Holda, keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.

Saiful Islam dalam kesaksiannya mengatakan, saat itu dirinya menjabat sebagai anggota komisi II DPRD Sumsel. Namun pada bulan April 2013, dirinya mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

“Terkait permintaan kenaikan dana reses dari Rp. 2,5 miliar menjadi Rp. 5 miliar ke TAPD itu saya mengetahuinya. Sebab, saat permintaan kenaikan dana reses sampai penyaluran dananya ke masyarakat saat itu saya masih menjadi sebagai anggota DPRD Sumsel. Untuk kenaikan dana reses tersebut terjadi, karena banyaknya permintaan bantuan dari masyarakat hingga akhirnya DPRD meminta menaikan dana reses itu,” katanya.

Diungkapkan Saiful Islam, ketika dana reses dari yang disalurkan ke masyarakat atas namanya dengan nilai Rp. 5 miliar, memang ada sebagian anggarannya disalurkannya keluar Dapilnya.

“Kalau saya Dapil Palembang, dalam penyaluran dana reses memang ada yang juga saya salurkan ke Indralaya. Dana reses itu disalurkan ke masyarakat untuk bantuan rehab sekolah, bantuan ke masjid hingga bantuan bibit pertanian,” ujarnya.

Mendengar kesaksian tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi. Dikatakan Hakim mengapa sampai penyaluran bantuan dana reses dilakukan di daerah luar Dapil.

Dijawab Saiful Islam, penyaluran dana reses keluar Dapil dikarenakan, saat ia melakukan kunjungan kerja komisi di Indralaya  ketika itu ada masyarakat yang mengajukan permintaan bantuan. Dari itulah saat dana reses akan diproses iapun menyampaikan
kepada pemohon bantuan untuk mengajukan proposal ke BPKAD Sumsel, hingga dana tersebut cair dan tersalurkan.

“Salah satu tugas DPRD yakni menjalankan aspirasi masyarakat. Jadi, usulan dari masyarakat baik di Dapil kami maupun diluar Dapil yang kami temui saat melakukan kunjungan kerja semuanya kami serap. Sedangkan untuk pertangungjawaban dana reses,
disampaikan para penerima dana ke BPKAD dan sepengetahuan saya, semua dana reses yang tersalurkan telah ada pertangungjawabannya,” ujarnya.

Hal senada dikatakan saksi Badrullah Daud Kohar, jika saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel untuk penyaluran bantuan dana reses atas namanya bukan hanya disalurkannya di Palembang yang merupakan Dapilnya saja. Tapi dana reses juga ada yang disalurkannya ke Banyuasin.

“Totalnya Rp 5 miliar, dari jumlah itu memang ada bantuan dana reses yang saya salurkan berdasarkan proposal ke Banyuasin. Itu saya lakukan, karena saat ke Banyuasin melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPRD, ada warga yang minta bantuan. Dari itulah saat adanya dana reses, saya juga menyalurkannya ke Banyuasin,” paparnya.

Lalu, Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi Badrullah Daud Kohar. Dikatakan hakim, mengapa penyeluran bantuan tersebut dilakukan ke sampai keluar Dapil. Sebab, seharusnya dana reses tersebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan di masing-masing dapil anggota DPRD.

“Kok disalurkan ke luar Palembang. Kan ada Dapilnya masing-masing. Harusnya, itu disalurkan kepada masyarakat di Palembang,” jelas Ketua Hakim.

Dijawab saksi Badrullah Daud Kohar jika penyaluran bantuan dana ke Banyuasin, karena saat itu banyak proposal masyarakat yang diajukan kepadanya. “Karena banyak proposal masuk jadi saat adanya dana reses, maka semua proposal yang masuk saya ajukan ke BPKAD. Setelah diajukan lalu dana disalurkan dan selanjutnya para penerima dana menyerahkan pertangungawabannya ke BPKAD,” tutupnya.

Sementara mantan anggota DPRD Sumsel, Darmadi Djufri saat memberikan kesaksian mengutarakan, dana reses senilai Rp. 5 miliar yang diajukan masyarakat atas namanya, semuanya telah diselurkan sesuai dengan Dapilnya yakni; di Musi Rawas dan Lubuk Linggau.

“Uang Rp 5 miliar itu saya salurkan untuk bantuan sosial senilai Rp 1 miliar. Sedangkan uang 4 miliarnya, saya salurkan sebagai bantuan ke Pemerintah Lubuk Linggau, yang salah satunya untuk pembangunan jalan. Setelah semuanya tersalurkan maka para penerima dana menyerahkan pertangungjawabannya ke BPKAD Sumsel,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengajuan kenaikan dana reses DPRD Sumsel, lanjut Darmadi Djufri, terjadi karena banyaknya proposal permintaan bantuan dari masyarakat. Dari itulah, DPRD Sumsel melalui Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) melakukan rapat yang hasilnya meminta Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumsel agar menaikan dana reses.

“Seingat saya rapat PURT hanya satu kali. Sebab setelah rapat PURT dilakukan, tidak ada lagi rapat permintaan kenaikan dana reses. Hal itu saya ketahui, karena saya juga merupakan anggota Banggar, dimana saat rapat Banggar bersama TAPD dilakukan, yang dibahas hanya tentang pembahasaan APBD untuk disahkan dalam rapat paripurna,” ungkapnya.

Sementara saksi Ahmad Yani yang merupakan mantan anggota DPRD Sumsel yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 mengutarakan, pada tahun 2012-2013 dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel Dapil Prabumulih, Muara Enim dan PALI. Untuk dana reses atas namanya, semuanya telah disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan Dapilnya untuk bantuan kesehatan, pembangunan jalan setapak hingga bantuan modal kerja.

Kemudian, saksi Holda yang merupakan mantan anggota DPRD Sumsel dan saat ini kembali menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 menerangkan, untuk dana reses ditahun 2012-2013
dirinya menyalurkan dana senilai Rp. 4,5 miliar lebih kepada masyarakat di Dapilnya yakni; di Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang.

“Kalau peruntukannya saya lupa dan tak ingat. Namun diantaranya ada bantuan tenda-tenda kepada masyarakat, bantuan
ke Dinas Pemuda dan Olahraga serta bantuan ke Dinas Peternakan. Semuanya disalurkan berdasarkan proposal masyarakat yang mengusulkan bantuan. Sedangkan untuk kenaikan dana reses anggota DPRD Sumsel, saat itu saya tahu dari kawan-kawan jika untuk dana reses naik menjadi Rp. 5 miliar,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Tumpal Pakpahan usai persidangan mengungkapkan, terkait keterangan saksi dalam persidangan tentang adanya dana reses yang disalurkan di luar daerah pilihan maka ia menduga, jika hal tersebut dilakukan diduga
untuk promisi anggota dewan yang saat itu akan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Sebab, sekitar tahun 2013 itukan ada pemilihan anggota DPRD. Makanya mereka menyalurkan bantuan itu ke luar Dapil mereka. Bahkan diantara para saksi dari anggota DPRD Sumsel yang semuanya dihadirkan dalam persidangan, ada yang memberikan bantuan mobil ambulan. Kemudian, di mobil tersebut dipasang fotonya si dewan. Dari itulah kita duga dana reses tersebut juga digunakan untuk promosi Pileg dan kampanye saat itu,” tutupnya.

Sumber: koransn.com (ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com