Mantan dan Anggota DPRD Sumsel Jadi Saksi Sidang Dana Hibah 2013

Enam saksi diperiksa pada Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Sumsel tahun anggaran 2013 di PN Tipikor Palembang, Kamis (4/5/2017). (foto-ferdinand/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sebanyak enam saksi yang merupakan mantan dan anggota DPRD Sumsel, Kamis (4/5/2017) menjadi saksi sidang dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang.

Para saksi tersebut yakni; Ahmad Djauhari dan Rusli Matdian yang keduanya mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014. Kemudian empat saksi lainnya; M Yansuri, Agus Sutikno, Marino dan Adi Karta yang keempatnya mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dan kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.

Mereka dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI dan Kejati Sumsel untuk menjadi saksi terdakwa Laonma PL Tobing (Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) dan terdakwa Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel).

Dalam kesaksiannya Ahmad Djauhari mengatakan, pada tahun 2012-2013 atau saat pembahasaan dana hibah dilakukan, ketika itu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel dan juga Ketua Penitia Urusan Rumah Tangga (PURT).

“Terkait perkara ini, karena saat itu DPRD Sumsel mengajukan permintaan kenaikan dana reses ke Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dari Rp. 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar peranggota DPRD. Setelah diajukan anggaran tersebut disetujui, dengan disetujui kenaikan dana reses maka setiap anggota DPRD Sumsel bisa mengajukan dana reses untuk aspirasi masyarakat dengan maksimal plafon anggarannya masing-masing Rp. 5 miliar,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sebelum pengajuan kenaikan dana reses dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat PURT di DPRD Sumsel yang dipimpin olehnya selaku Ketua PURT. Dimana dalam rapat tersebut, semua anggota DPRD meminta dinaikan dana reses karena banyaknya permintaan aspirasi dari rakyat di Dapil (Daerah Pemilihan) masing-masing. Dari itulah tindaklanjut hasil rapat PURT dilayangkan surat permintaan ke TAPD agar dana reses dinaikan.

“Anggota DPRD kan dipilih oleh rakyat, makanya kami melakukan reses ke daerah-daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat seperti; perbaikan jalan, pembangunan masjid serta perbaikan infrastruktur lainnya. Dari reses inilah masyarakat mengajukan permintaan bantuan anggaran, yang kemudian kami sampaikan kepada TAPD, setelah itu barulah dianggarkan menggunakan dana hibah,” terangnya.

Dilanjutkannya, terkait proses pencairan dana reses tersebut semuanya dilakukan BPKAD Sumsel berdasarkan proposal dari masyarakat yang meminta bantuan dana melalui anggota DPRD.

“Tapi untuk pengajuan proposal sampai pencairan, semuanya BPKAD Sumsel yang memprosesnya. Jadi, kami selaku anggota DPRD hanya mengajukan permintaan bantuan dana dari masyarakat saja. Sedangkan untuk pertangungjabannya juga diserahkan oleh penerima dana kepada BPKAD Sumsel,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, disaat itu dirinya mengajukan permintaan dana reses untuk perbaikan jalan di Dapilnya.

“Saya mengajukan Rp. 5 miliar dan disetujui. Permintaan uang itu diajukan berdasarkan proposal masyarakat dari hasil reses yang saya lakukan, dimana semua uangnya digunakan masyarakat untuk perbaikan jalan dan perbaikan siring,” tandasnya.

Baca juga berita terkait: DANA ASPIRASI DPRD PROV SUMSEL MENYALAHI ATURAN DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA

Sedangkan saksi Rusli Matdian mengungkapkan, pada saat itu dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel dan juga anggota PURT. Dari itulah dirinya mengatahui adanya permintaan dana reses tersebut.

“Satu kali saya ikut rapat PURT di DPRD Sumsel untuk membahas permintaan dana reses, jadi penyebabnya karena banyaknya permintaan aspirasi masyarakat. Kalau untuk saya sendiri saja, saat itu mengajukan dana dibawa plafon dana reses, yakni hanya Rp. 4 miliar. Dalam proses pencairannya, masyarakat mengajukan permintaan perbaikan jalan, kemudian memberikan proposal ke BPKAD hingga uang bantuan cair. Jadi, kami hanya sebatas pengajuan saja,” ujarnya.

M Yansuri dalam kesaksiannya mengungkapkan, jika dirinya juga mengetahui adanya permintaan kenaikan dana reses ke TAPD. Sebab, dalam proses permintaan kenaikan dana tersebut dirinya dua kali ikut dalam rapat.

“Setelah dilakukan rapat, barulah DPRD menyampaikannya ke TAPD hingga permintaan kenaikan dana reses itu disetujui. Kalau untuk saya sendiri, saya mengajukan bantuan permintaan perbaikan jalan sesuai aspirasi dari masyarakat. Masyarakat mengajukan menggunakan proposal ke BPKAD, kalau Dapil saya semuanya masyarakat tidak ada LSM,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan saksi Agus Sutikno, Marino dan Adi Karta. Ketiganya juga mengetahui permintaan kenaikan dana reses dari Rp.2,5 miliar menjadi Rp. 5 miliar, kenaikan dana reses tersebut dikarenakan banyaknya permintaan masyarakat yang disampaikan ketika anggota DPRD melakukan reses ke daerah-daerah.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH mengatakan, dalam persidangan tersebut sebenarnya ada delapan saksi yang rencananya dihadirkan jaksa di persidangan. Namun mengingat waktu sudah sore maka pihaknya menunda persidangan hingga Senin 8 Mei 2017.

“Untuk dua saksi lainnya yakni; mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, Eppy Mirza dan saksi Iwan Kurniawan selaku PNS Pemprov Sumsel kita tunda. Dengan ini sidang kami tutup dan akan dilanjutkan senin mendatang,” tutupnya.

Sumber: KoranSN(ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com