BBM Naik, Pemprov Sumsel Cabut SK UMP 2014

pemprovlogoTRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) apabila melakukan peninjauan atau perubahan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2014.

Pasalnya, Kebijakan Pemerintah Pusat menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) krusial pengaruhnya terhadap nilai Komponen Hidup Layak (KHL). Kepala Bagian Ketenagakerjaan Biro Kesra Setda Sumsel, Syamsul Bahri kepada wartawan mengatakan, pihaknya dapat saja mencabut kembali SK yang telah diterbitkan ke Menaker.

“Kenaikan BBM menjadi faktor terbesar dan krusial dalam mempengaruhi kondisi yang terjadi di masyarakat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11).

Syamsul menjelaskan, dalam SK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel pada 1 November lalu, memuat ketentuan kisaran UMP Sumsel 2014 sebesar Rp 1.974.346. Pemprov Sumsel akan menjalankan petunjuk yang telah diberikan oleh Gubernur Sumsel untuk melakukan peninjauan kembali UMP tersebut.

“Jika melihat dari besaran kenaikan BBM tahun ini, diprediksi dan diperkirakan UMP naik 30 persen atau sekitar Rp2.400.000,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Dewi Irawati saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya masih menunggu Dewan Pengupah baik pekerja, pengusaha ataupun dari pemerintah untuk memastikan adanya peninjauan ulang UMP 2014.

Menurutnya, dalam menentukan nilai UMP 2014 merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), yang tentunya melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Baik itu dengan para pekerja maupun pengusaha. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa dirugikan apabila UMP 2014 setelah dilakukan peninjauan ulang dari yang sebelumny Rp 1.974.346 menjadi Rp 2.400.000.

“Apakah UMP seperti itu hanya Pemda yang dapat menentukan. Untuk sekarang, saya belum tahu. Karena itu, dewan pengupahan akan melakukan pembahasan nantinya,” terangnya.

Sumber: RMOL