Pensiun Diam-diam, Isa Sigit Terancam Pidana

ISA SIGIT
ISA SIGIT

TRANSFORMASINEWS, MURATARA. .Ada surat kaleng ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin. Gubernur diminta melakukan peninjauan kembali terhadap masa pensiun Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Musi Rawas Utara (Muratara) sekaligus Asisten II Setda Muratara.

Kepala Biro Humas Setdaprov Sumsel Irene Camelyn Sinaga kepada wartawan mengemukakan itu kemarin. Begitu menerima surat kaleng itu beberapa hari lalu, pihaknya langsung melakukan pengecekan.

Ternyata, kata Irene, setelah dilakukan peninjauan ke Badan Kepegawaian (BKD) Sumsel diketahui bahwa Isa Sigit telah dinyatakan pensiun pada 1 Agustus 2013 dan Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan pada 1 April 2014.

“Seharusnya jika memang benar, Isa Sigit sudah tidak punya hak, tugas dan wewenang sebagai Sekda Muratara, dan secara otomatis tidak juga menjadi PNS di Kabupaten tersebut,” tegasnya saat ditemui di ruangannya kemarin.

Adanya temuan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel harus menerima kenyataan untuk membayar gaji dan tunjangan Isa Sigit sesuai dengan jabatan yang dipegangnya saat ini, dan hal ini telah berlangsung selama 1 tahun.

Dia menambahkan, karena sudah terlanjur berjalan selama 1 tahun, maka Isa Sigit harus siap mempertanggungjawabkan semua berkas yang telah ditandatangani. Namun karena Isa Sigit telah lama pensiun, pihaknya tidak dapat menuntut sesuai dengan Undang-Undang (UU) PNS. Pihaknya menyerahkan urusan kepada pihak berwajib, apabila hal ini mengarah kepada urusan pidana atas penyelewengan jabatan.

“Otomatis negara dirugikan. Isa Sigit harus mengembalikan uang gaji dan tunjangan yang telah diterima setelah masa pensiun. Dan harus mempertanggungjawab jabatannya selama satu tahun ini,” tambahnya.

Sementara Ketua LSM-INDOMAN, Amrizal Aroni ketika dimintai komentar oleh wartawan mengatakan sebenarnya aneh saja sudah pensiun kok masih jadi pejabat  “plh bupati merangkap plt Sekda dan Asisten II di Kabupaten Muratara” padahal mulai terhitung tanggal 1 Agustus 2013 dan pada tahun 2014 sudah  menerima SK pensiun pada tanggal. 1 April 2014. dalam kejadian ini terbukti BKD lalai dalam menjalankan tugas atau ada unsur kesengajaan bahkan tidak menutup kemungkinan ada kaitan dengan kasus yang dihadapi Bupati terkait proses hukum dugaan korupsi penerimaan CPNS yang sedang berjalan di MABES POLRI, pihak Pemprov harus meneliti kebijakan yang telah dikeluarkan apakah ada Mal Administrasi  yang dapat merugikan keuangan  APBN atau APBD.

Masih dalam komentar ketua LSM-INDOMAN, Ketidak jujuran ISA SIGIT dalam mengajukan proses  untuk menjadi pejabat dimuratara diduga kuat sudah ada niat tersembunyi  yaitu untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dari sisa jabatan yang dijalankan,  dugaan tersebut seperti pendapat  Marwan Mas  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa 45 Makasar “Korupsi sudah menjadi cita-cita”.

Silain mengemplang APBN/APBD menerima suap dan Gratifikasi untuk keperluan izin usaha atau ijin Pertambangan juga balas jasa proyek yang dibiaya oleh APBN/APBD buat pengusaha hitam yang menjadi rekanan dan/atau KKN. ujarnya mengakhiri pernyataan LSM-INDOMAN.

Sumber:  [RMOL/TRANSF]