Kuasa Hukum Ahmad Yani Bantah Uang Jaminan Rp 300 juta

iswadi-idris-sh-dan-andre-susano-sh
Iswadi Idris SH dan Andre Susano SH, Footo:SRIPOKU.COM/MAT BODOK

TRANSFORMASINEWS, KAYUAGUNG – Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya Iswadi Idris SH dan Andre Susano SH membantah statmen yang tertera di media cetak yang menyebutkan, jaminan sudah diserahkan Rp 300 juta kepada kejaksaan agar terdakwa tidak ditahan.

“Statemen yang ada di media yang mengatakan uang Rp 300 juta diserahkan ke jaksa itu tidak benar. Yang benarnya pihaknya hanya menyerahkan uang jaminan Rp 100 juta ke pihak kejaksaan dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung,” kata Iswadi seraya berucap malahan dirinya saat itu tidak bicara.

Ketika ditanya mengapa saat itu anda sebagai kuasa hukum Ahmad Yani tidak mau berkomentar, karena pihaknya masih berhati-hati dan tidak mau perang statmen di media.

“Kami masih berhati-hati, karena ini masih sensitif. Karena, kami tidak mau perang statmen dimedia,” timpal Andre Susano, Jumat (12/12/2014).

Masih katanya, pihaknya sekarang masih menyiapkan uang jaminan sebagaimana yang diminta oleh hakim sebesar Rp 500 juta.

“Sekang kami akan menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai uang tambahan yang sudah dijaminkan sebesar Rp 100 juta,” tuturnya pada wartwan saat jumpa pers.

Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM