SIM Palsu Dijual Rp 1,7 Juta

grafTRANSFORMASINEWS, BANYUASIN. –Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang sudah beraksi lima tahun lebih berhasil dibekuk jajaran Polres Banyuasin, Senin (15/12/2014) malam. Mereka adalah Aan (28) dan Amir (25), warga Mariana, Kecamatan Banyuasin I serta Muslim (38) warga Jalan Naskah, Kilometer 7 Palembang.

“Awalnya saya hanya ingin menolong teman yang kesulitan mendapatkan SIM. Satu SIM itu saya hanya minta bayaran Rp150 ribu, baik SIM A, B maupun C,” kata Muslim yang bertugas mencetak SIM saat ditemui di Mapolres Banyuasin, Selasa (16/12/2014).

Menurut dia, hanya teman dekatnya, Amir, yang tahu kalau dia bisa membuat SIM palsu. Oleh Amir, itu kemudian dibisniskan dengan
harga bebrapa kali lipat. Muslim mengaku sudah mencetak sekitar 30 SIM, baik A, C mau B, dengan upah setiap SIM Rp 150 ribu.
Untuk membuat SIM itu, dia menggunakan satu unit komputer, printer dan mesin pencetak Id.

“Sudah ada formatnya, SIM dari Banyuasin, Muba, dan Palembang, tinggal di scanning dan edit sehingga dalam beberapa menit sudah
jadi,” terangnya.

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari kedatangan seorang warga asal Kecamatan Banyuasin I, Juliansyah yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM B1. “Nah, ketika tiba di bagian pembuatan SIM, dan petugas kita memasukkan nomor dan nama,
ternyata tidak terdata. Kemudian, pihak Satlantas berkoordinasi dengan reskrim dan langsung meminta keterangan warga tersebut,”
kata Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha.

Dalam pemeriksaan, Juliansyah menerangkan, dirinya membuat SIM B1 dengan bantuan Aan dengan imbalan sebesar Rp 1,7 juta. Petugas langsung membekuk Aan yang kemudian menjelaskan juga meminta bantuan rekannya yang lain, yakni Amir dengan menyerahkan uang Rp 800 ribu. Penangkapan Amir, kemudian membuka jalan bagi pihak kepolisian untuk menangkap Muslim selaku pencetak SIM. Polisi juga mengamankan dua CPU dan mesin press untuk cetak kartu tersebut.

“Mereka mengincar warga luar kota yang mayoritas kesulitan membuat SIM dengan beragam alasan, terutama yang berasal dari wilayah Banyuasin, Muba, dan Palembang untuk memalsukan identitas. Bukan hanya SIM namun ditengarai juga KTP,” katannya.

Julihan menegaskan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal pemalsuan dokumen negara pasal 263 dan 262 KUHP dengan ancaman 7
tahun penjara. Untuk sementara diamankan di Mapolres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber:SRIPOKU.COM

Leave a Reply

Your email address will not be published.