Diimingi Masuk PNS, Istri TNI Tertipu Wartawan Gadungan

wartawan-pemeras-DTRANSFOMASINEWS, PALEMBANG. Syarif Hidayatullah SE Alias Syarif BP Peliung  (41) yang mengaku sebagai wartawan Koran Tipikor sekaligus ketua DPD Awindo Sumsel ini dilaporkan atas tuduhan penipuan PNS tahun 2012 lalu.

Syarif yang diketahui sebagai warga Jalan Binjai Rambutan Dalam nomor 1602 A Palembang ini pun menjerat Lenny SPD seorang guru honor warga Asrama Arhanudri 41-BS RT 01 RW 05 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat 1 yang tak lain adalah istri dari tentara berpangkat Praka.

Kepada petugas dirinya menceritakan kejadian yang dialaminya bermula saat Syarif mengaku bisa memasukkan dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kabupaten Banyuasin pada bulan Juli tahun 2012 lalu.

Didampingi Agus Samsul Arif suaminya, Lenny melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palembang.

“Awalnya saya dikenalkan teman saya Husyudul Arif, dia bilang bisa masukkan saya jadi PNS di Banyuasin dan dia minta uang administrasi sebesar Rp 55 juta,” katanya Rabu,(25/2).

Merasa yakin dengan apa yang diucapkan pelaku, dirinya pun lantas memenuhi persyaratan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar yang dipinta.

“Setelah itu saya tunggu-tunggu kabar tapi dia menghilang dan sempat bertemu pada suatu waktu. Saat itu saya tanyakan dan dia meminta waktu untuk mengurus semuanya sampai akhir tahun 2013. Setelah jatuh tempo dia tetap saja berkelit dengan berbagai alasan,”ungkapnya.

Setelah itu, yang bersangkutan kembali berjanji sampai adanya pembukaan PNS di kabupaten Banyuasin.

“Dan ternyata pembukaan PNS di kabupaten Banyuasin itu tak pernah ada, dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan membuat perjanjian diatas materai. Saya berusaha menemui dia, tapi dia sudah tidak ada dikantornya dan handphonenya tidak aktif lagi. Saya merasa telah ditipu, makanya saya melapor ke polisi,”tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIK melalui Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu shief A polresta Palembang, Ipda Kamaruddin membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan nomor LP/B-429/II/2015/ Sumsel Resta.

“Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti, terlapor bisa diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,”pungkasnya.

Sumsel:[rmol]