Selain Denda Rp2,5 M, Peningkatan Jalan Tanah Abang- Pagar Dewa Muara Enim Berpotensi Rugikan Negara Rp2,85 Miliar Lebih

TRANSFORMASINEWS.COM- Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Pagar Dewa Kecamatan Tanjung Agung menuju Desa Tanah Abang Kecamatan Semende Darat Laut beberapa waktu lalu disorot oleh aktivis Muara Enim, Syerin Apriandi.

Syerin mengatakan, azas manfaat jalan poros tersebut sangat penting untuk masyarakat. Untuk itulah dia berharap pekerjaan proyek tersebut hasilnya baik dan tidak mengecewakan serta terhindar dari praktek kong kalikong, Mark Up anggaran, ataupun pencurian spek pada pekerjaan.

Dari informasi yang dihimpun Transformasinews.com, anggaran yang digelontorkan pada peningkatan ruas Jalan Tanah Abang- Pagar Dewa Muara Enim sangatlah fantastis. Misalnya di tahun anggaran 2022 yang lalu Dinas PUPR Muara Enim terpantau menganggarkan paket jalan tersebut dengan nilai Rp35 miliar (Segman I). Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Osa Putra Batom (OPB). Namun dalam relasinya di lapangan auditor negara menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih lantaran adanya potensi lebih bayar.

Tidak hanya Potensi lebih bayar, pekerjaan tersebut juga diketahui mengalami keterlambatan yang dikenai denda sebesar Rp1,7 miliar.

Di tahun yang sama, terpantau Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim juga mengelontorkan anggaran peningkatan ruas pada Jalan Tanah Abang- Pagar Dewa Muara Enim segmen II dengan nilai kontrak Rp29 Miliar lebih. Paket proyek ini dikerjakan oleh PT BKK. Namun, lagi-lagi dalam pekerjaannya auditor negara kembali menemukan potensi kebocoran anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp1,85 Miliar serta denda keterlambatan sebesar Rp882 juta lebih.

Potensi duit rakyat raib tersebut, patut diduga disebabkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kurang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya serta para PPK dan pengawas lapangan tidak profesional dalam mengawasi dan memeriksa hasil pekerjaan tersebut, seperti menerapkan Spesifikasi Teknis Bina Marga sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Teknis Bina Marga Tahun 2018 revisi 2 yang juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak, pekerjaan Lapis Pondasi Agregat dan Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dapat diterima dengan harga satuan dikalikan dengan faktor pembayaran.

Sementara itu, transformasinews.com masih tengah berusaha meminta tanggapan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →