PT PGU DIDUGA LANGGAR UU DAN PERATURAN PEMERINTAH

foto0656TRANSFORMASINEWS.COM, MUARA ENIM. Kabupaten Muara enim Memiliki Tambang Batu bara Baru,yaitu
PT.PGU (Pasifik Global Utama) yang mana tambang tersebut menurut keterangan masyarakat setempat Sama Nasibnya dengan Tambang Rakyat yang ada saat ini.

Sehubungan denga itu Masyarakat Melalui FORUM MASYARAKAT PEDULI LINGKINGSN (FMPL) telah Melayangkan Undangan kepada Pihak Perusahaan,dan Pihak pihak terkait per tanggal 13 oktober 2016 kemarin untuk kiranya pihak Perusahaan dan pihak pihak terkait tersebut kiranya dapat Hadir untuk Konfrensi Pers, untuk membahas Terkait Aktivitas Penambangan PT PGU dan sekaligus menindak lanjuti hasil dari Mediasi di Kantor DPRD Kab Muara Enim pada tanggal 7 oktober 2016 minggu lalu.

Karna Menurut keterangan dari masyarakat,Dalam Mediasi tersebut merekomendasikan bahwa pada tangal 18 Oktober 2016 Nanti Komisi 1(satu) dan Komisi 2(dua) beserta SKPD akan meninjau langsung ke Lapangan Tempat dimana Lokasi Tambang PT PGU Tersebut Beroprasi.

Bapak RZ(45) Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Tanjung Lalang pada saat di temui transformasinews di Lapangan,mengatakan bahwa Prinsifnya Kami tidak bermaksud untuk menghambat ataupun menghalangi Investor untuk Berinvestasi Di Kabupaten Muara Enim, khususnya di Desa kami,Namun Kami berharap kepada Pihak perusahaan dapat kiranya melakukan Penambangan di seberang Sungai Enim Saja Sesusi dengan Site Plant awal Project yang suda ada.Ungkap RZ.

Saudara Rz, mewakili Mayarakat Desa Tanjung Lalang meminta sekaligus menyampaikan agar kiranya Bapak Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Muara Enim Ir Yulius sekaligus.  Merangkap Sebagai Juru Bicara PT PGU,Jangan pernah Berpihak kepada Perusahan Tersebut, karna bapak di gaji dari uang Rakyat,dan untuk membela Rakyat,bukan dari uang perusahaan, ungkapnya.

Lain lagi penuturan yg disampaikan oleh pemilik Rumah makan Mawar 6 sebut  saja Ibu IL (45), menerangkan bahwa akibat dari aktipitas Tambang dan Stock File yang terlalu dekat sekali dengan Rumah Makan miliknya,
Menyebabkan Omzet penjualan di Rumah makan miliknya itu berkurang Drastis.

Karna pelanggan banyak yang tidak nyaman akibat Debu batubara Perusahaan tersebut,dan bisa bisa nantinya Rumah Makan  miliknya tersebut terancam bangkrut tuturnya, Lain Lagi Halnya dengan Penuturan Bapak IM (57) saat di temui transformasinews.   Kemarin 13 okt 2016 Dia munuturkan bahwa, Beliau adalah Pemilik Rumah yang sangat berdekatan sekali dengan PT PGU tersebut.

IM sangat menyayangkan dan merasa sangat di rugikan sekali, karna akibat Penambangan PT PGU tersebut Rumah saya mengalami retak retak dan Kondis Rumah sudah tidak Nyaman lagi untuk di huni, IM pun meminta agar Pihak Perusahaan untuk segera mengganti Rugi atas kerusakan rumah saya tersebut ungkapnya lagi.

Diakhir perbincangan kami hari itu masyarakat meminta agar dalam Konfrensi Pers nanti pihak DPRD Maupun Pemerintah untuk kiranya dapat menyelesaikan permasalahan ini secara Komprehensif sekaligus membuahkan hasil yang memuaskan.

Menurut Hasil Pantauan kami transformasinews dilapangan Menunjukan Bahwa memang benar Jarak Tambang PT PGU dengan Jalan Raya saat ini hanya kisaran ± 50 meter.
Dan terindikasi PT PGU telah melakukan pelanggaran UU No 32 Tahun 2009 dan Kepmen No.4 Tahun 2012.

Laporan:(denni/budi)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com