Penetapan Tersangka Baru Wewenang Pimpinan Kejagung

Tumpal Pakpahan. (foto-ferdinand/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, Tumpal Pakpahan SH MH kemarin menegaskan, penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 merupakan wewenang dari pimpinan Kejagung RI.

Dari itulah pihaknya selaku tim JPU selalu melaporkan fakta-fakta dan progres persidangan kepada pimpinan Kejagunng RI.

“Penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus dana hibah Sumsel ini, merupakan wewenang pimpinan Kejagung RI. Untuk itu kami (JPU) terus melaporkan hasil setiap sidang ke pimpinan Kejagung RI,” ungkapnya.

Masih dikatakan Tumpal Pakpahan, bahkan untuk jadwal sidang terdakwa Laonma PL Tobing (Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) dan terdakwa Ikhwanudin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) yang bisanya digelar satu minggu satu kali, kini menjadi dua kali dalam satu minggu yakni, setiap Senin dan Selasa.

“Untuk itu, Senin besok (hari ini) akan kembali digelar sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Sumsel tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan Tumpal Pakpahan, dalam persidangan tersebut pihaknya selaku tim JPU akan menghadirkan saksi dari anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 yang ikut mengusulkan kenaikan dana reses serta anggota DPRD yang menggelar pertemuan penyampaian usulan permintaan kenaikan dana reses saja. Dimana dalam pertemuan tersebut DPRD mengusulkan kenaikan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar.

“Adapun anggota DPRD yang mengusulkan kenaikan dana reses dan yang menggelar pertemuan yang akan jadi saksi dalam persidangan diantaranya; ketua fraksi dan ketua komisi. Jadi dalam perkara ini, 75 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 tidak semuanya menjadi saksi di persidangan,” paparnya.

Bukan hanya itu, lanjut Tumpal Pakpahan, dalam persidangan kedepan pihak dari Pemprov Sumsel juga masih ada yang akan dihadirkan sebagai saksi.

“Selain itu sejumlah penerima dana hibah seperti kelompok kegiatan usaha bersama juga akan kita jadikan saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Sumsel ini,” tandas Tumpal Pakpahan.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan, Kamis kemarin (4/5/2017) enam saksi dari mantan dan anggota DPRD Sumsel telah dihadirkan menjadi saksi di persidangan. Adapun para saksi tersebut yakni; Ahmad Djauhari dan Rusli Matdian yang keduanya mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014. Kemudian empat saksi lainnya; M Yansuri, Agus Sutikno, Marino dan Adi Karta yang keempatnya mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 dan kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019.

Dalam kesaksiannya Ahmad Djauhari mengatakan, pada tahun 2012-2013 atau saat pembahasaan dana hibah dilakukan, ketika itu dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel dan juga Ketua Penitia Urusan Rumah Tangga (PURT).

“Terkait perkara ini, karena saat itu DPRD Sumsel mengajukan permintaan kenaikan dana reses ke Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar peranggota DPRD. Setelah diajukan anggaran tersebut disetujui, dengan disetujui kenaikan dana reses maka setiap anggota DPRD Sumsel bisa mengajukan dana reses untuk aspirasi masyarakat dengan maksimal plafon anggarannya masing-masing Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Masih dikatakan Ahmad Djauhari, bahkan sebelum kenaikan dana reses disetujui, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat PURT di DPRD yang dipimpin olehnya selaku Ketua PURT. Dimana dalam rapat tersebut, anggota DPRD meminta dinaikan dana reses karena banyaknya permintaan aspirasi dari rakyat di Dapil (Daerah Pemilihan) masing-masing. Dari itulah tindak lanjut hasil rapat PURT dilayangkan surat permintaan ke TAPD agar dana reses dinaikan.

“Anggota DPRD kan dipilih oleh rakyat, makanya kami melakukan reses ke daerah-daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat seperti; perbaikan jalan, pembangunan masjid serta perbaikan infrastruktur lainnya. Dari reses inilah masyarakat mengajukan permintaan bantuan anggaran yang kemudian kami sampaikan kepada TAPD, setelah itu barulah dananya dianggarkan,” terangnya.

Lebih jauh diungkapkan Ahmad Djauhari, sedangkan terkait proses pencairan dana reses tersebut, semuanya dilakukan BPKAD Sumsel berdasarkan proposal dari masyarakat yang meminta bantuan dana melalui anggota DPRD.

“Tapi untuk pengajuan proposal sampai pencairan semuanya BPKAD Sumsel yang memprosesnya. Jadi kami selaku DPRD hanya mengajukan permintaan bantuan dana dari masyarakat saja. Sedangkan pertangungjawabannya diserahkan oleh penerima dana kepada BPKAD Sumsel,” tandasnya.

Sumber:KoranSn (ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com