MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Senilai Rp 151,4 M di Dinas PU CK Sumsel

Foto Sebelah kanan Koordinator M A K I Pusat Boyamin Bin Saiman dan sebelah kiri Koordinatorm M A K I Sumbagsel Amrizal Aroni

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.  Seperti diketahui, sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Gubernur Sumsel 2008-2013-2013-2018, Ir. H. Alex Noerdin ke KPK perihal dugaan permasalahan Dana Bagi Hasil pajak kendaraan.

Kali ini giliran anak buah Alex, yakni Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Basyarudin, yang dilaporkan MAKI ke Kejati Sumsel pada Senin (12/03/18).

Tidak hanya Kadin PU CK yang dilaporkan, MAKI juga diketahui melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Yakni terkait pelaksanaan pengerjaan kegiatan pembangunan jalan lingkungan di beberapa kabupaten/kota di wilayah Sumsel tahun 2016 sebanyak 346 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.151.459.543.100,00.

Dibawah Koordinator MAKI Pusat  Bapak Boyamin Bin Saiman,  maka Koordinator MAKI Sumbagsel, Amrizal Aroni, mengatakan bahwa pelaporan tersebut tiada lain merupakan wujud nyata MAKI dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Serta terbebas dari dugaan perilaku yang korup (Good Goverment and Clean Goverment) di wilayah Sumsel.

Amrizal juga mengatakan, pengerjaan pembangunan jalan lingkungan pada Dinas PU CK Provinsi Sumsel 2016 tersebut disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pembangunan jalan lingkungan tersebut kami duga bukanlah kewenangannya. Pada pelaksanaannya ditemukan dugaan fiktif dan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Amrizal pada klikanggaran.com, Rabu (14/03/18). 

Sumber: Klikanggaran

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com