Tak Sentuh Alex Noerdin, Jaksa Agung Digugat Praperadilan

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dana hibah dan Bansos Pemprov,  2013, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2, 1 miliar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan telah didaftarkan, Kamis (6/4) pekan lalu dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL. “Semoga dua  minggu kedepan. Persidangan sudah digelar, ” kata Boyamin di Jakarta, Senin (10/4).

Dia menjelaskan gugatan praperadilan dilayangkan karena tidak tersentuhnya Alex Noerdin oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, padahal Alex Noerdin merupakan atasan dari dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Ikhwanudin dan L Tobing yang kini dalam tahap persidangan. ‎”Penanganan perkara hanya berhenti kepada dua tersangka,  sesuai Sprindik

Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Mereka,  adalah Mantan Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyrakat Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindak Tobing.” jelasnya.

Tak hanya itu, gugatan praperadilan juga memasukan KPK sebagai termohon dua terkait supervisi yang dimiliki KPK.  Diketahui dalam kasus ini penyidik kejagung hanya menetapkan dua orang tersangka yakni  Mantan Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyrakat Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindak Tobing. Kedua tersangka sekarang dalam proses tahap persidangan.

Sumber:RadarPena.com(alan jhon) 

Posted by: Admin Transformasinews.com