
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan soal ketidakhadiran 8 anggota Polri yang dipanggil oleh penyidik KPK. Sedianya mereka akan diperiksa terkait kasus suap di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Kami menerima informasi bahwa memang ada agenda pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polri, namun tidak datang,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).
Kedelapan anggota Polri tersebut rencananya akan diperiksa terkait kasus suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin. Mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian),” kata Febri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan pemanggilan atas 8 anghota Polri tersebut. Boy menyebut 8 polisi itu telah dimintai keterangan di internal Polri.
“Petugasnya sudah diambil keterangan dari internal kita, dan hasilnya sudah diinformasikan. Hal-hal yang masih dibutuhkan, kita siap membantu lagi,” kata Boy di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Terkait hal tersebut, Febri mengatakan sempat ada pembahasan apakah kedelapan anggota Polri tersebut akan kembali dipanggil KPK. Namun, Febri tidak menyebutkan apakah pemanggilan untuk pemeriksaan itu akan diwujudkan.
“Kemungkinan penjadwalan ulang sempat dibahas,” ujar Febri singkat.
Delapan polisi itu adalah Irjen Djoko Prastowo, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKBP Richard Pakpahan, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, AKBP Hari Brata, AKBP Imron Amir, AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi. Kedelapan nama itu dibenarkan Boy sebagai 8 polisi yang diperiksa. Mereka sebelumnya bertugas di Polda Sumatera Selatan dan kini telah dipindahtugaskan.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menyatakan berkas Yan sudah lengkap. Berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
“Namun saat ini untuk tersangka YAF dan kawan-kawan telah dilakukan pelimpahan tahap 2. Akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Febri.
Bersamaan dengan pelimpahan berkas tersebut, Yan Anton pun ikut diterbangkan ke Palembang siang tadi. Hal ini dilakukan agar secepatnya Yan dapat menjalani persidangan.
Dalam kasus ini, selain Yan Anton, ada lima tersangka lain yang telah ditetapkan oleh penyidik KPK. Mereka ialah Sutaryo, Umar Usman, Zulfikar Muharrami, Rustami, dan Kirman.
Pada Minggu (4/9) lalu, Yan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK sesaat setelah mengadakan pengajian dalam rangka keberangkatan haji dia dan istrinya.
Pada OTT tersebut, dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp. 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp.50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp.531.600.000.
Yan selaku bupati meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon di beberapa di dinas di wilayahnya. Ia kemudian menghubungi Rustami, yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin.
Yan meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo yang merupakan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.
Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya. Selain itu, ada seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta.
Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan, yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
Sejumlah Perwira Polisi Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan ada 8 perwira polisi yang dipanggil KPK. Boy menyebut 8 polisi itu telah dimintai keterangan di internal Polri.
“Petugasnya sudah diambil keterangan dari internal kita, dan hasilnya sudah diinformasikan. Hal-hal yang masih dibutuhkan, kita siap membantu lagi,” kata Boy di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Delapan polisi itu adalah Irjen Djoko Prastowo, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKBP Richard Pakpahan, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, AKBP Hari Brata, AKBP Imron Amir, AKP Masnoni, dan Brigadir Chandra Kalevi. Kedelapan nama itu dibenarkan Boy sebagai 8 polisi yang diperiksa. Mereka sebelumnya bertugas di Polda Sumatera Selatan dan kini telah dipindahtugaskan.
“Koordinasi kita dengan KPK sudah bagus sekali, nggak ada masalah. Jadi jangan khawatir, Polri tidak akan melindungi orang-orang yang bersalah,” tegas Boy.
Delapan anggota kepolisian itu disebut tidak memenuhi panggilan penyidik KPK berkaitan dengan kasus suap terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tersangka, yaitu Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan lima orang lainnya.
Seharusnya delapan polisi itu dipanggil KPK pada pekan lalu. Namun, dalam jadwal pemeriksaan di KPK, tidak tertera secara terang nama 8 polisi itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi masih belum memberikan respons.
KPK Panggil Kasie Intel Kejari Banyuasin Terkait Kasus Suap untuk Naik Haji
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin, M Falaki, dipanggil penyidik KPK. Falaki akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap untuk naik haji di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“M Falaki, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin, diperiksa sebagai saksi atas tersangka YAF (Yan Anton Ferdian),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (23/12/2016).
Hari ini penyidik KPK juga memanggil Vanny Virangga seorang karyawan swasta sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus suap terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin.
Dalam kasus ini, selain Yan Anton, KPK telah menetapkan status tersangka kepada 5 orang lainnya. Mereka adalah Sutaryo, Umar Usman, Zulfikar Muharrami, Rustami, dan Kirman.
Yan terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Minggu (4/9) lalu, sesaat setelah mengadakan pengajian dalam rangka keberangkatan haji dia dan istrinya.
Yan selaku bupati meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon di beberapa di dinas di wilayahnya. Ia kemudian menghubungi Rustami, yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin.
Yan meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo yang merupakan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.
Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya. Selain itu, ada juga seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta.
Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
Pada OTT tersebut, dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
Sumber: Detiknews/(jbr/dhn/fjp/aan)
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin
