DUGAAN KORUPSI PEMBERIAN DANA BOS SD DAN SMP

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.  Setiap tahun anggaran pemerintah menganggarkan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dalam rangka program wajib belajar dan sekolah gratis untuk semua lapisan masyarakat. Program ini dikelola oleh sekolah –sekolah penerimadana bantuan tersebut.

Pada tahun 2014 Pemerintah menganggarkan dana BOS untuk sekolah menengah Pertama Kota Palembang sebesar Rp. 34.090.346.750 dengan rincian :

  1. Dana operasional kegiatan sebesar kurang lebih Rp. 8.983.000.000,-
  2. Pembelian Alat Tulis Kantor sebesar Kurang lebih Rp. 14.127.564.000,-
  3. Pembelian alat kebersihan sekolah Rp. 2.475.00.000
  4. Belanja jasa servis alat kantor Rp. 2.010.000.000,-
  5. Belanja barang cetakan Rp. 645.000.000,-
  6. Belanja makan, minum dan rapat Rp. 2.050.000.000,-
  7. Belanja barang untuk kegiatan Rp. 2.520.000.000,-

Berdasarkan investigasi LSM P2M terhadap penggunaan dana BOS tahun 2014 tersebut sangat patut diduga telah terjadi penyelewengan penggunaan dana BOS tersebut yaitu dengan modus:

  1. Laporan penggunaan dana BOS Per Triwulan patut diduga telah direkayasa oleh Sekolah penerima dana BOS dengan dugaan pengeluaran fiktif dengan modus kwitansi fiktif dan penggelembungan anggaran.
  2. Bahwa patut diduga terjadi pungutan liar oleh oknum Dinas Pendidikan Kota Palembang kepada Sekolah penerima dana BOS untuk kegiatan pembangunan Gedung PGRI dan operasional UPTD.
  3. Bahwa telah terjadi tumpang tindih anggaran pembelian alat tulis kantor dan belanja barang cetakan yang diduga merugikan negara Rp. 645.000.000,-
  4. Bahwa anggaran belanja makan, minum dan rapat sebesar Rp. 2.050.000.000,- patut diduga 50% dari dana tersebut diambil alih oleh oknum pejabat Diknas Kota Palembang dan dugaan pembuatan kwitansi dan nota fiktif.
  5. Bahwa belanja barang untuk kegiatan BOS patut diduga tumpang tindih dengan anggaran belanja barang dan jasa Diknas Kota Palembang.

Kami menduga ada keterlibatan oknum Jaksa Kajati Sumatera Selatan “Y” yang menjadi makelar kasus laporan pengaduan dugaan korupsi Diknas Kota Palembang, ujar Andi Agustiar ketua LSM P2M

Dunia pendidikan kota Palembang saat ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan oleh karena tingkah laku oknum Pejabat diknas kota Palembang yang memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Pengangkatan Kepala Sekolah diduga kuat melanggar aturan dengan indikasi Kepala Sekolah yang belum Diklat Cakep namun diangkat menjadi Kepala Sekolah sehingga

Kemudian oknum Pejabat DiknasKota Palembang “H” yang telah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi dana DAK Diknas Kota PalembangTahun 2013 sampai saat ini lebih dari 6bulan belum dilanjutkan ke persidangan. (FK/AR)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.