Dana Swakelola Desa Rp 5.251 M Untuk 12 Desa

7. Swakelola Desa

TRANSFORMASINEWS, PRABUMULIH.– Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa – PTT) dalam waktu dekat akan segara menggelontorkan dana swakelola desa untuk 12 Desa di wilayah Kota Prabumulih sebesar Rp 5.251 Milyar atau sekitar Rp 400 juta/desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMKD), Drs Aris Priadi MSi mengatakan, realisasi bantuan dana swakelola desa tersebut akan dikucurkan Pemerintah pusat kepada 74 ribu desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia termasuk untuk 12 Desa di 6 Kecamatan wilayah Kota Prabumulih.

“Setiap desa yang sudah didata sebagai penerima dana swakelola desa tersebut adalah desa-desa yang telah menentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD – Desa) dan Rencana Kerja Perangkat Desa (RKPD),” katanya.

Aris Priadi melanjutkan, selain persiapan secara administrative pemerintah desa, penyaluran dana swakelola desa tersebut juga memerlukan perangkat hukum sebagai landasan yuridis yang dibuat oleh Pemerintah kota dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) yang akan diajukan ke Kementerian PDTT.

“Secara teknis penyaluran dana swakelola desa akan dilakukan secara terbuka setransparan mungkin dengan cara pengiriman dana swakelola melalui rekening langsung Pemerintah desa bukan rekening pribadi kepala desa sehingga tidak ada celah sedikitpun untuk penyalahgunaan dana swakelola desa,” lanjutnya.

Wakil Walikota Prabumulih, Andriansyah Fikri SH saat dimintai komentarnya hanya mengingatkan agar para Kepada desa tidak secara sewenang-wenang mengelolah dana swakelola desa karena akibatnya bisa mengantarkan Kepala desa terkait ke balik jeruji besi, untuk itu dirinya mengingatkan agar tidak bermain-main.

“Jangan sampai niat baik Pemerintah pusat membantu masyarakat dan pembangunan di desa-desa seluruh Indonesia khususnya di Kota Prabumulih membawa kesan negative tersendiri, bagi Kepala desa yang pada pelaksanaannya nanti merasa kurang paham pengelolaannya lebih baik bertanya daripada nanti menanggung resiko hukum,” ingatnya.

Sumber:(Detiksumsel.com/Ar)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016