TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, sebagai saksi pelapor dalam kasus kiriman pesan singkat (SMS).
“Iya, diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, di Jakarta, Rabu (14/6) malam.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 2,5 jam. “Diperiksa dari pukul 14.00 WIB sampai 16.30 WIB,” lanjut Fadil.
Menurut dia, ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Jaksa Yulianto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pada Senin (12/6), Dirut PT MNC Hary Tanoesoedibyo diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus yang sama. Hary menegaskan bahwa tidak ada nada ancaman dalam isi pesan singkat yang pernah dikirimnya kepada Jaksa Yulianto.
“Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik,” kata Hary.
Sebelumnya, pada 28 Januari 2016, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, telah melaporkan Hary ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Yulianto ialah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009.
Namun, dalam penyidikan itu, dia mendapatkan SMS bernada ancaman dan intimidasi dari seseorang yang diduga Hary Tanoe terkait dengan penanganan kasus yang tengah ditanganinya itu.
Pesan bernada ancaman itu diterima oleh Yulianto tiga kali melalui SMS maupun aplikasi WhatsApp, yakni pada 5 Januari 2016, 7 Januari 2016, dan 9 Januari 2016.
Sumber: Mediaindonesia.com (OL-2)
Posted by: Admin Transformasinews.com