Jakarta, Transf- Dengan nada Geram Akil Muchtar Ketua Mahkamah Konstitusi menghardik KPU Sumsel bodoh, karena tidak bisa membaca amar putusan MK tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang yang diadakan di dua kabupaten, dua kota dan satu kecamatan di OKU selatan dalam wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan.
Akil Menegaskan kalau amar putusan sela tersebut sangat jelas dan tidak perlu diinterprestasikan kemana mana. apalagi minta penafsiran dari pakar pakar ilmu hukum di sumsel yang menyudutkan keputusan MK tersebut.

Pengunjung sidak lagi menyimak persidangan secara khidmat dan tidak boleh melakukan kegiatan yang menganggu persidangan
Akil dengan tegas menyatakan jangan membuat preseden baru dalam pengadilan perkara ini, seharusnya KPU tidak mengejawantahkan keputusan pengadilan dengan dalil yang menyesatkan.
KPU Sumsel tidak boleh mengambil keputusan sebelum ada kepastian hukum dari MK, apalagi dengan mengambil sikap mengakumulasikan hasil Pemungutan Suara Ulang dengan Hasil Pilkada yang telah dibatalkan oleh putusan sela MK No79/PHPU.D-XI/2013.
Apalagi dengan mendorong media massa dengan pemberitaan yang membuat pernyataan penafsiran putusan MK dengan berbagai dalih yang menyudutkan pengadilan konstitusi seakan akan hakim konstitusi bodoh semua dan tidak pernah sekolah. demikian ujar Akil dalam pembukaan persidanganya. (eka/Jurnal Sumatra)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
