Kejaksaan Tahan Kabid Disnakan OKUT Terkait Kasus Korupsi Tahun 2010

TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA-Kejaksaan Negeri Martapura sudah menetapkan dua tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten OKU Timur masing-masing kepala bidang (kabid). Pertama kali, kejaksaan menetapkan kepala Kepala Bidang Perencanaan Dinas Peternakan Kabupaten OKU Timur Mardi dalam Kasus korupsi yang terjadi tahun 2010 dalam pengadaan sarana produksi Peternakan dinas peternakan OKU Timur.

Sebelumnya Mardi divonis Pengadilan Negeri hukuman selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 Juta. Namun terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Setelah menerima surat penolakan dari MA, kejaksaan Negeri Martapura langsung membawa Mardi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Martapura pada Senin (29/3) sekitar pukul 16.30. dengan ditemani kepala dinas peternakan Santio.

“Berdasarkan salinan dari Mahkamah Agung (MA) terdakwa harus menjalani hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 Juta,” ungkap Kajari Martapura Suhartoyo SH MHum didampingi Kasi Pidana Khusud (Pidsus) Joni Andrianto endra dan Kasi Intel Dasril Kamis (2/4).

Menurut Suhartoyo, awalnya terdakwa divonis selama 1,4 tahun, namun setelah mengajukan bandingn terdakwa di vonis 1 tahun penjara. Kemudian terdakwa mengajukan PK, dan ketika PK di tolak, pihak kejaksaan langsung menitipkannya ke LP Martapura.

“Di Mahkamah Agung PK terdakwa ditolak dan divonis 1 Tahun penjara subsider 1 bulan dan denda Rp. 50 Juta. Setelah kita mendapatkan salinan, tersangka langsung diantar kepala dinas Peternakan ke kejaksaan untuk dibawa ke LP Martapura,” terang Suhartoyo.

Sementara Kepala Dinas Peternakan OKU Timur membenarkan bahwa salah satu anak buahnya saat ini menjalani hukuman di Rutan Martapura setelah upaya hukum yang diajukanya di tingkat PK ke Mahkamah Agung ditolak.

“Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani hukuman. Namun saya tidak tahu persis kasus yang menyandung bawahan saya itu seperti apa,” kata Santio.

Santio mengaku baru menjabat Kadisnakan OKU Timur tahun 2013 sedangkan kasus Ir Mardi terjadi pada tahun 2010 yang lalu. Santio mengaku bawahannya tersandung masalah hukum ketika pihak kejaksaan meminta yang bersangkutan untul hadir di Kejari Martapura

”Saat itu anak buah saya berada dinas dipalembang, saya panggil dan saya antarkan ke Kejaksaan, “jelasnya lagi

Sumber:(TRIBUNSUMSEL.COM/AR).

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016