
Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat bersiap mengikuti rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Rizal Abdullah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal merupakan selaku komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatra Selatan itu.
KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
![]() Mendiang aktor Alex Komang (kanan), tersenyum saat diminta berfoto dengan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dalam Pawai Artis Festival Film Indonesia (FFI) 2014 di Palembang, 6 Desember 2014. Alex Komang meninggal di RS Kariadi Semarang akibat penyakit kanker hati. TEMPO/Charisma Adristy |
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Zaki Aslam, Alex tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran sibuk memenuhi kepadatan agenda kerja Gubernur. Dia mangkir dengan alasan menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah di Palembang.
“Hari ini Pak Gubernur ada kegiatan Musrembang RKPD Prov Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang,” kata Zaki saat dikonfirmasi awak media.
Nama Alex bukanlah figur asing dalam kasus pengadaan proyek sarana olah raga Wisma Atlet. Dia sering disebut-sebut punya andil dan bahkan dituding turut menerima aliran dana korupsi dalam proyek masif di wilayah kepemimpinannnya tersebut.
Di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal memberikan kesaksian yang menyebut bahwa Alex sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.
Rizal menyebut Alex dapat persentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender. “Untuk Komite 2,5 persen, gubernur 2,5 persen,” ujar Rizal.
Rizal menjadi tersangka kasus Wisma Atlet berdasarkan pengembangan penyidikan yang telah lebih dulu menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terhitung sejak 12 Maret 2015, Rizal resmi mengenakan rompi oranye tahanan dan mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Beberapa waktu lalu Ketua KPK dan Wakil Ketua pernah memberikan pernyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari bukti dugaan keterlibatan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus dugaan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Kasus tersebut belum lama ini telah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan bahwa pihaknya tidak membiarkan setiap fakta yang muncul baik dalam proses penyidikan maupun proses persidangan terkait dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut. Alex dipastikan tak akan lolos dari jeratan hukum. “Ya semua info yang penting, yang bisa membuktikan unsur dakwaan itu pasti akan dikonsolidasikan KPK,” ungkap Bambang di Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Bambang kembali menegaskan, pihaknya akan menelusuri semuanya lebih dalam lagi untuk menjerat orang nomor satu di bumi Sriwijaya itu. Dia berharap proses penyidikan Rizal mencuat informasi-informasi soal dugaan keterlibatan Alex. “Mudah-mudahan dari Kadis PU ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses,” tandasnya.
Sebelum menjerat Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah El-Idris, eks Sesmenpora Wafid Muharam. Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin berdasarkan fakta persidangan mereka, disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Anak buah Abu Rizal Bakrie di Partai Golkar itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Kendati demikian, Alex telah membantah hal itu dalam berbagai kesempatan.

Abraham Samad Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Abraham memastikan, meskipun saat ini Alex sedang mengikuti proses pemilihan gubernur DKI Jakarta, tidak menghalangi proses hukum tersebut. Penyidik KPK akan bekerja secara profesional dalam menangani penyelidikan itu.
Berdasarkan penuturan sumber Republika di KPK, proses penyelidikan ini dimulai ketika pimpinan baru KPK meminta kepada penyidik untuk mengumpulkan kasus-kasus lama yang belum tergarap dengan baik. Salah satunya, yaitu dugaan korupsi APBD Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus itu sebetulnya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. KPK pun melakukan koordinasi dan supervisi kasus itu. Pada awalnya, nama Alex Noerdin disebut terlibat dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan itu. Namun, saat KPK mengambil alih kasus itu, nama Alex hilang.
“Nah ini yang sedang kita usut mengapa nama Alex hilang,” kata sumber tersebut kepada Republika dua pekan yang lalu.
Alex diketahui pernah menjadi Bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut sejak 2001-2006 dan periode kedua 2007-2012. Pada 2008 Alex maju untuk Pilkada Gubernur Sumsel dan menang.
Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan, dalam menyelidiki kasus korupsi di Musi Banyuasin, penyidik KPK profesional dan tak menjadikan Pilkada DKI sebagai kendala.
Abraham mengakui, KPK telah melakukan ekspos dalam tahapan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Teman-teman penyelidik bekerja profesional, sehingga tak menjadikan itu sebagai kendala. KPK sudah ekspos penyelidikan untuk dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Abraham di Jakarta, Senin (30/4/2012) malam.
Abraham pun mengaku tak masalah, jika harus memeriksa Alex yang saat ini menjadi calon gubernur DKI Jakarta yang diusung Partai Golkar.
“Enggak ada masalah. karena penyidik kita profesional. Buktinya Rusli Zainal kan orang Golkar, tetapi dipanggil KPK juga. Kita tak melihat partainya. Tapi keterkaitannya. Apakah orang itu memenuhi syarat untuk dipanggil atau tidak,” katanya.
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID/SRIPOKU.COM/Centroone.com/Metrotvnews/CNN Indonesia/AR}
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
