Dua Tersangka Korupsi Cetak Sawah Segera Disidang

Banyuasin – Dua tersangka dugaan korupsi cetak sawah pertanian Banyuasin, Hermansyah, Kasi Sarpras Distanak Banyuasin; dan Muslimin selaku Kepala UPTD Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, bakal segera disidang. Soalnya, berkas perkara keduanya, dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejari Pangkalan Balai, Kamis (12/09).

Kajari Pangkalan Balai Suwito SH; melalui Kasi Intel M Iqbal SH, membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada Polres Banyuasin, untuk segera melakukan pelimpahan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti,red).

Soalnya, pihak Kejari menilai berkas penyidikan sudah lengkap, bahkan kekurangan sebelumnya telah diperbaiki penyidik Polres Banyuasin. “Kamis (12/09) berkasnya sudah P.21, kemudian akan diajukan jadwal untuk persidangan,” kata M Iqbal, kemarin (13/09).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini, rencananya akan dilakukan Selasa (17/09) mendatang. Semua, alat  bukti masih diamankan di Polres dan akan dibawa ke Kejaksaan. Salah satu alat buktinya yakni diantaranya Mobil Toyota Kijang Innova hitam Nopol BG 1748 PB; uang Rp 1,167 milliar dan alat bukti lainnya.

Termasuk dua tersangka saat ini sedang mendekam di tahanan Polres Banyuasin. “Untuk tersangka, kami akan koordinasi lagi dengan pihak Polres, apakah akan dibawa ke tahanan Kejari Pangkalan Balai, atau dititip di Polres atau tempat lain,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Effendi Simanjuntak, membenarkan adanya pemberitahuan P.21 dari kejaksaan. Saat ini, pihaknya telah melakukan persiapan penyerahan alat bukti, termasuk pengamanan proses penyerahan nanti, agar berjalan sesuai rencana.

Kendati demikian, pihaknya tidak akan puas sampai di sini. Kalau ada ditemukan bukti baru, kasus ini akan dilanjutkan kembali, untuk menyeret siapa saja yang terlibat dalam pencurian uang negara ini. “Kemungkinan selalu ada, bisa jadi akan muncul tersangka baru lagi,” katanya.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Tipikor Polres Banyuasin, telah memeriksa 34 saksi. Diantaranya Bupati Amirudin Inoed; Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Median; beserta istrinya Lindawati (namun mereka tidak terlibat). Penyidik juga memintai keterangan dari gabungan kelompok tani; PNS Distanak; BPKP; Kementerian Pertanian pusat; Kementerian Keuangan; dan tiga saksi ahli.

Berdasakan audit BPKP, negara diduga dirugikan Rp 3,32 M. Tersangka terancam pasal 2, 3, 8, dan 12e UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi cetak sawah ini masuk tahap penyidikan Tipikor Polres Banyuasin, sejak bulan Maret 2013 lalu. Anggaran proyek perluasan areal tanaman pangan (cetak sawah baru,red) di Distanak Banyuasin, diduga disunat dan  tidak sesuai dengan peruntukan.

Anggaran proyek perluasan areal tanaman pangan (cetak sawah baru) dalam program penyediaan dan pengembangan sarana prasarana pertanian ini berasal dari APBN program Bansos tahun anggaran 2012, sebesar Rp 18 miliar. Rencananya, uang akan digunakan untuk cetak sawah di sembilan desa dalam Kecamatan Pulau Rimau, dengan luas 1.800 hektar. (palembang-pos)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016