DISTANAK BANYUASIN DIDUGA ADA PENYELEWENGAN ANGGARAN

Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dan mengelar aksi demo. FOTO ERIK/ RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN. Program Indek Produksi (IP) 200 dari Kementrian Pertanian untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Banyuasin belakangan di dera isu penyelewengan.

Sehingga memicu kedatangan puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dan mengelar aksi demo.

Dalam orasinya di halaman Kejari Banyuasin, kelompok pendemo mengatakan, program kementrian pertanian gerakan penerapan pengelolaan tanaman terpadu (GP-PTT) tahun 2015 di desa Upang Mulya dan Desa Pangestu Kecamatan Makarti Jaya dengan nilai bantuan dana diantaranya, kelompok tani maju bersama desa pangestu Rp 250 Juta. Kelompok tani Mulya Desa Upang Mulya Rp 750 juta.

“Pada kelompok tani Mulya Desa Upang Mulya ada dugaan realisasi pemberlian bahan obat pertanian dengan dana Rp 26.250.000 dan Rp 35.250.000 namun pada bulan Oktober 2015 Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin melayangkan surat rekomendasi pencairan dana GP-PPT untuk dua kelompok tani diatas dan dalam surat ini juga merekomendasikan kepada kelompok tani untuk mengembalikan lagi dana tersebut ke rekening kas negara,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Mukri AS kepada Media Online, Senin (18/1).

Pada kegiatan belanja bahan obat-obatan tahun anggaran 2015 berupa insektisida 1 paket Rp 147.465.000, fungisida 1 paket Rp 134.848.000, rodensida 1 paket Rp 125.500.000 diduga tidak sesuai peruntukannya.

Sebab, pada 30 Desember 2015 beberapa desa di Kecamatan Air Salek yaitu Desa Sidoharjo, Srikaton, Salek Mukti, Bintaran, Salek Jaya, Damarwulan, Salek Agung, Sri Mulyo dan Upang tanaman padinya mengalami wabah BLAS atau patah leher, tentunya petani. Memerlukan bahan obat sesegera mungkin.

“Namun sepekan setelah hama menyerang bantuan obat baru tiba ke tangan petani. Padahal Distanak memiliki stok obat pembasmi hama kenapa tidak segera didistribusikan,” tegasnya.

Dari permasalahan diatas mereka meminta Kejari Banyuasin mengkroscek alokasi pemberian obat-obatan tanaman 2015 kepada petani Banyuasin dan memanggil dinas dan pihak pelaksana.

Belum lagi soal kegiatan belanja Distanak tahun 2015 diantaranya: Pengadaan benih padi untuk 750 hektare sawaah sebanyak 18.750 kilogram dengan dana Rp 184.687.600.

Pengadaan pupuk urea untuk 750 hektare sawah sebanyak Rp 112.500 kilogram dengan dana Rp 700.312.500.

Pengadaan NPK untuk 750 hektare sawah sebanyak 75 ribu kilo gram dengan dana Rp 396 juta.

Pengadaan hand tractor 57 unit Rp 1.532.160.000.

Combine harvester 3 unit kali Rp. 342.434.500 total Rp.1.027.303.500.

“Apabila diurai bantuan kementrian dan APBD artinya jumlah bantuan bahan dan alat pertanian jumlahnya sangat besar,” sambungnya.

Maka dari itu, mereka meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kejari Banyuasin, untuk merespon dan menelaah serta melakukan investigasi terhadap program-program pada Distanak Kabupaten Banyuasin tersebut.

Oleh sebab itu, Mukri AS, meminta kepada pihak Kejari Banyuasin untuk mengkroscek alokasi program-program yang ada di Distanak tersebut, dan memanggil pihak dinas dan pihak pelaksana.

“Kami minta pihak kejari memanggil dinas terkait dan pihak-pihak yang melaksanakan program-program ini, agar adanya informasi yang transparansi dalam realisasi kegiatan semua program-program itu,” tegasnya.

Karena menurut aktivis 99 ini, kepedulian Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian untuk memajukan dan membangun program-program pertanian di kabupaten Banyuasin, harus di dukung dan di kawal, agar dapat terealisasi sesuai dengan harapan bersama.

“Selain itu, supaya asas transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan keuangan negara dapat terlaksana. Oleh sebab itu, kami sebagai bagian dari masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui tentang realisasi program-program pemerintah tersebut,” ujarnya.

Sobirin, selaku koordinator aksi juga meminta kepada pihak Kejari untuk mentelaah dan investigasi terhadap realisasi retribusi bahan dan alat pertanian yang diberikan kepada petani maupun kelompok tani, agar jangan sampai terjadi tumpang tindih antara bantuan dari kementrian dan dana Distanak Kabupaten Banyuasin.

“Kami mendukung pihak Kejari dalam memberantas koruupsi. Untuk itu, kami meminta Kejari Banyuasin untuk memonitor realisasi anggaran pada semua program yang ada di Distanak,” pintanya.

Terakhir disampaikannya, kuat dugaan terjadi ketidak tepatan sasaran penyaluran pengadaan pompa air dan selang sebanyak 687 unit senilai Rp 18.299.996.850 sumber dan DAK tambahan distanak tahun 2015.

“Termasuk melakukan investigasi program optimalisasi rumah potong hewan (RPH) tahun 2015 antara lain pengadaan peralatan Rp 200 juta, laboratorium Rp 200 juta, tempat parkir Rp 170 juta, pagar depan Rp 200 juta, pembuatan turap jalan ke jembatan Rp 200 juta, pagar keliling RPH Betung Rp 200 juta, pembangunan cor halaman RPH Rp 190 juta, penimbunan dan pengerasan jalansekitar jembatan Rp 200 juta dan pembuatan jembatan menuju RPH Rp 480 juta,” urainya.

Menanggapi aksi demo tersebut, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Ryan Sumarta menegaskan, agar pendemo melengkapi berkas pengaduan terkait program-program yang ada di Distanak Banyuasin.

“Perlu klarifikasi dan mengkroscek semua alokasi anggaran tersebut, kami akan pelajari dulu semuanya,” singkatnya.

Laporan:Erik Okta

Editor:Amrizal Aroni

Sumber:Rmolsumsel/rhd

Posted by: Anrizal Aroni

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016