KPK : Penataan IUP di Sumsel Membaik

MonitoringTRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sumsel saat ini progresnya sudah sangat baik dibandingkan provinsi lain di wilayah Sumatera.

Bukan hanya dari sisi penataan tambangan, transportasi, dan penjualan tetapi juga dari sisi penerimaan negara yang tentunya juga pada penerimaan daerah.

Hasil ini disampaikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat menghadiri rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Koordinasi dan Supervisi atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan batubara Wilayah Sumatera yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI bersama KPK, kemarin di Hotel Novotel Palembang.

Rapat Monitoring dan Evaluasi hasil Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara ini diantaranya  membahas tentang penyederhanaan Perizinan, penataan izin usaha pertambangan (IUP), Renegosiasi Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara, progres hilirisasi.\

Kemudian optimalisasi mineral dan baturbara, pengawasan lingkungan serta pengawasan produksi dan penjualan serta tantangan dan upaya terobosan.

Hadir dalam kesempatan ini Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM R. Sukhyar, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitung Rusbani, Asisten Bidang Perekonomian Kepulauan Riau Syamsul Bahrum, Sekda Jambi Ridham Priskap serta Bupati/Wali Kota di Sumsel.

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, penataan IUP di Provinsi Sumsel saat ini progresnya sudah bagus. Sangat baik, terlihat dari sebelum ada koordinassi dan supervisi (Korsup). Sesudah adanya Korsup dan manfaatnya bukan hanya dari sisi penataan tambangan, transportasi, dan penjualan tetapi juga dari sisi penerimaan negara yang tentunya juga pada penerimaan daerah.

Lanjut Gubernur Alex Noerdin, Provinsi Sumsel sangat menyambut baik diadakannya Korsup ini.

Wakil ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Korsup ini bertujuan perbaikan tatakelola pertambangan Minerba yang berdasarkan kajian tahun 2013 terdapat 10 pokok temuan permasalahan mulai dari royalti, penerimaan negara, dan termasuk jaminan reklamasi pasca tambang di Indonesia.

“IUP ini paling banyak ada di 12 provinsi di Indonesia. Untuk itu kita minta kepada kepala daerah untuk membenahi Penataan IUP di masing-masing daerah. Hasil dari rencana aksi yang terjadwal dan jelas akan dimintakan 3 bulan sekali untuk dievaluasi,” ungkapnya.

Kata Zulkarnain, dari sekian banyak IUP yang tidak clean dan clear di perkembangan terakhir dalam Korsup ini telah banyak mengalami kemajuan dan sudah cukup baik kecuali bangka belitung yang masih banyak IUP yang tidak clean dan clear.

“Sumsel salah satu provinsi yang terbaik dalam penataan IUP dilihat dari perkembangan terbaru yang dipaparkan oleh Gubernur Sumsel sendiri bahwa telah banyak kemajuan dalam penataan IUP di Sumsel,” terangnya.

Sumber: [rel/rmol]