
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Brigjen Didik Poernomo, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 11 November 2014.
Didik adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, akhirnya pada pukul 15.30 WIB, Didik keluar dari gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK yang berwarna oranye.
Ia langsung menerobos masuk mobil tahanan dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media dan langsung dibawa ke rumah tahanan.
Didik ditahan di rumah tahanan KPK selama dua puluh hari pertama. “Di (rutan) KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha
Sebelumnya KPK telah menetapkan Didiek sebagai tersangka sejak 2 Agustus 2012 terkait kasus tindak pidana korupsi simulator SIM tahun 2011. Dalam proyek senilai Rp198 miliar itu, Brigjen Pol Didik Purnomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Didik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Diketahui, dalam vonis untuk Irjen Djoko Susilo, Didik disebut terbukti menerima Rp50 juta dari pengusaha Budi Susanto untuk memuluskan PT CMMA sebagai penggarap proyek simulator. Didik adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini.
Sumber: VIVAnews
